Penting untuk dipahami bahwa manajemen pajak yang baik tidak berarti menghindari pajak secara ilegal (tax evasion), tetapi mengoptimalkan pembayaran pajak secara sah. Artinya, perusahaan:
Tetap mematuhi Undang-Undang Pajak
Melaporkan penghasilan dan beban sesuai ketentuan
-
Memanfaatkan insentif pajak (misalnya pengurangan penghasilan bruto, tax holiday, dll.)
Manajemen pajak yang dilakukan dalam koridor hukum ini akan:
Menjaga reputasi perusahaan
Menghindarkan dari sanksi/denda
Meningkatkan kredibilitas di mata otoritas pajak dan investor
HOW
(PPT Undira)
Melakukan manajemen pajak atas beban :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!