Mohon tunggu...
Santhy Verawati Elfrida
Santhy Verawati Elfrida Mohon Tunggu... Lainnya - ASN (Pranata Humas) Kementerian Kominfo

Mantan Penyiar dan Presenter di PRO 3 RRI Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saatnya Pranata Humas Mengambil Bagian Tugas GPR, Bukan Sekadar Angka Kredit

16 Juli 2020   13:47 Diperbarui: 16 Juli 2020   20:20 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikutip dari sambutan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Prof. Widodo Muktiyo, pada acara pelantikan tersebut, bahwa Pejabat Fungsional janganlah hanya memikirkan untuk pengumpulan angka kredit. Namun juga harus menjadi contoh dalam mengambil peranan tugas penting khususnya Tugas dan Fungsi yang diemban Kementerian Kominfo, untuk membantu mensosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat.

Mereka yang disetarakan dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional Pranata Humas dibebankan tugas untuk mampu mensosialisasikan dan mendiseminasikan informasi. Contohnya pada masa Pandemic Covid-19, dimana Pranata Humas dihimbau untuk ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan mengenai penaganan pandemi Covid-19 dan seluruh protokol kesehatan kepada masyarakat hingga lapisan bawah (grass root). Diharapkan Pranata Humas dapat segera bekerja dengan baik, menjelaskan dan menyosialisasikan mengenai penanganan Covid-19, sehingga kita bisa bersama-sama memutus mata rantai pandemi.

Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai dengan perjanjian kerja (non PNS) yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang bewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Dulu di zaman Orde Baru namanya adalah "Juru Penerang" di Kementerian Penerangan. Di era reformasi, Juru Penerang dihapus, berubah menjadi Pranata Humas.

Kalau dulu tugasnya Pranata Humas hanya menyampaikan hasil-hasil apa yang dikerjakan oleh organisasi pemerintah tempat dia berada untuk memberikan citra positif, sekarang Pranata Humas, mengemban tanggung jawab untuk perlaksanaan Government Public Relations secara umum. Pranata Humas mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.

Berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya dalam Pasal 1 disebutkan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Hubungan Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Tugas Pokok yang dilakukannya yakni kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi: perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Saat ini kegiatan terkait pengelolaan media sosial, konten kreatif, dan diseminasi informasi melalui media non-konvensional lainnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas Pranata Humas sehari-hari, namun regulasi saat ini memberikan bobot nilai yang rendah. Sebaliknya aktivitas pelayanan informasi dengan media konvensional justru mendapatkan bobot nilai yang relatif besar.

Sementara untuk jenjang pada Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) mengenal dua jenjang yakni Jenjang Ketrampilan dan Jenjang Keahlian. Untuk hasil penyetaraan jabatan untuk JFPH semua dikategorikan sebagai JFPH Keahlian.

Sementara itu jenjang keahlian mengenal tiga jabatan yakni Jabatan Keahlian Pertama, Muda dan Madya. Namun untuk jabatan keahlian Utama sampai saat ini belum diadakan. Hal ini dikarenakan belum ditetapkannya revisi Permen PAN & RB No.6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kredirnya. Dengan kondisi ini bagi JFPH yang sudah menjabat di Ahli Madya mengalami kegelisahan kapan akan dibukanya Jabatan Keahlian Utama, sementara Batas Usia Pensiunnya masih lama.

Penyelenggaraan government public relations (GPR) terdapat kebutuhan mendesak untuk mewujudkan Pranata Humas yang memiliki kemampuan manajemen komunikasi publik serta mengembangkan sistem kepranata humasan yang baik. Untuk itu, keberadaan pranata humas jenjang utama diperlukan.

Disatu sisi jika melihat tunjangan jabatan, boleh dibilang tunjangan jabatan JFPH dinilai oleh para pemangku jabatannya sangat kecil, jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan pada jabatan fungsional lainnya. Sebagai informasi tunjangan jabatan untuk tunjangan Keahlian Pertama sebesar Rp. 270.000,-; Keahlian Muda sebesar Rp. 400.000,- ; dan untuk Keahlian Madya sebesar Rp. 650.000,-.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun