Kemudian seandainya diberlakukan aturan serupa kepada penyelenggara penyiaran OTT maka yang jadi pertanyaannya ialah siapa yang akan mengawasi mereka? Kemenkominfo? Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau lembaga khusus yang secara dadakan dibentuk untuk mengawasi mereka?
Berkaca pada kasus ini, tentu kita jadi ingat akan pernyataan KPI pada akhir 2019 lalu yang berambisi untuk dapat mengawasi Youtube dan Netflix. Hadirnya delik aduan dari RCTI dan iNews tentu membawa angin segar bagi KPI bahwa keinginan mereka bak dibuka jalannya.
Akan tetapi tunggu dahulu, kesemuanya itu masih dalam proses apakah tuntutan dari RCTI dan iNews bakal dikabulkan? Apakah kegelisahan dari RCTI dan iNews akan menjadi komoditi politik tarik menarik pendapat prihal apakah penyelenggara penyiaran OTT ini memang harus dibuatkan aturan nantinya. Kita tunggu saja, Penulis kira nampaknya bakal akan panjang.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI