Akan tetapi benar adanya prihal rencana pembebasan napi tindak korupsi dan narkoba semua itu akan tertuju kepada Presiden Jokowi, dalam pengertian apakah Jokowi akan memyetujui revisi yang Menkumham Yasonna Laoly ajukan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
Secara kesimpulan, jika saja rancangan revisi PP tersebut sudah bulat dan diajukan ke Presiden untuk ditandatangi. Maka hanya Jokowi-lah yang mampu menghentikan langkah para koruptor dapat sementara menghirup udara bebas.Â
Atau mungkin Presiden Jokowi berinisiatif berbicara langsung kepada Menkumham Yasonna, tutup buku rencana penuh polemik itu dan fokuslah bekerja. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
___
Referensi sumber informasi : Kompas.com