Musim Haji telah tiba, berjuta-juta manusia umat Muslim di seluruh penjuru dunia berangkat ke Baitullah untuk menunaikan rukun Islam ke lima.Â
Tak terkecuali Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk umat Muslim terbesar di dunia. Tercatat sebanyak 231.000 jemaah haji asal Indonesia yang akan diberangkatkan ke sana yang terbagi menjadi 214.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. (sumber tirto.id)
Mungkin tak sedikit yang kurang paham apa perbedaan antara haji reguler dan haji khusus (plus)?Â
Baik haji reguler maupun haji khusus sebenarnya sama-sama tujuannya yaitu menunaikan ibadah haji, hanya saja ada perbedaan mendasar yaitu dari segi biaya, masa tunggu keberangkatan, lamanya waktu di Tanah Suci, akomodasi dan konsumsi, tempat penginapan, dan bimbingan selama di Tanah Suci.Â
Mereka yang terdaftar sebagai haji khusus maka biaya haji yang dikeluarkan lebih besar, jangka waktu antrian ibadah haji lebih pendek, lamanya waktu di Tanah Suci lebih singkat, akomodasi dan konsumsi lebih baik, tempat penginapan umum untuk ibadah disana lebih strategis, dan jumlah pembimbing haji mencukupi.Â
Baca juga : Penyebab Pembatalan Haji 2021
Namun hal ini seharusnya tidak dijadikan masalah, karena sejatinya baik Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia tentu sudah berkomitmen memastikan bahwa siapa pun tamu-tamu Allah di sana akan dilayani dan difasilitasi dengan baik sehingga jemaah dapat khusyuk menunaikan ibadah hajinya.
Masuk ke inti materi yang penulis ingin bahas, apa saja sih syarat seseorang wajib menunaikan ibadah haji?
1. Beragama Islam
2. Berakal dan sehat jasmani
3. Baligh, cukup umur atau dewasa
4. Merdeka
5. Mampu
Bukan rahasia lagi bagi kami umat Muslim jika berbicara soal ibadah haji maka umum ada semacam bentuk kesalahpahaman dalam memahami syarat dari seseorang diwajibkan menunaikannya.Â
Baca juga :Benarkah Dana Haji Itu Aman?