Pernikahan semua akan melakukannya demi memenuhi kewajiban sebagai umat islam dikarenakan sebagian daripada ibadah , wajib apabila orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi memiliki libido yang tinggi, maka hukum nikah menjadi Wajib baginya.Â
Untuk mencegah terjadinya perzinahan. Tetapi apa hukumnya apabila wanita lebih tua dari pasangannya , hal ini sah-sah saja dalam islam. Karena di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada banyak pernikahan, dimana usia istri lebih tua dibandingkan suami.
Baca juga: Penting Menghitung Umur Pasangan Sebelum Berkeluarga...
bahkan ini dijalani oleh nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika  nabi bersama khadijah mempunyai perbedaan umur yang cukup jauh namun posisi khadijah lebih tua darinya , Kita mengakui, Rumah tangga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Khadijah adalah rumah tangga sangat bahagia. Meskipun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jauh lebih muda dari pada Khadijah.Â
Masalahnya ditakutkan rentan perceraian, sebenarnya ini kembali kepada sikap. Memang umumnya lelaki diharapkan jauh lebih dewasa dari pada wanita. Karena dia yang akan menjadi kepala keluarga. Sehingga dengan posisi usia yang lebih tua, diharapkan dia bisa lebih dewasa dari pada istrinya.