Jakarta -- Dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, salah satunya adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan peraturan turunannya," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Sunarno, saat aksi peringatan May Day di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
KASBI juga menuntut dihentikannya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pemberangusan serikat buruh.
Mereka mendesak pemerintah memberlakukan upah layak secara nasional yang adil dan bermartabat, serta mencabut PP Nomor 51 Tahun 2023.
Selain itu, KASBI menolak sistem kerja kontrak outsourcing, sistem magang, dan kemitraan palsu, khususnya bagi pengemudi ojek online dan pekerja platform digital.
Perlindungan terhadap buruh perempuan juga menjadi perhatian, termasuk penghentian pelecehan dan kekerasan di tempat kerja serta ratifikasi Konvensi ILO 190.
"Berlakukan layanan penitipan anak (day care) yang murah dan berkualitas, serta sediakan ruang laktasi bagi buruh perempuan," tambah Sunarno.
Tuntutan lainnya mencakup perlindungan hak-hak buruh di sektor perkebunan sawit, pertanian, pertambangan, serta pekerja medis dan kesehatan.
Mereka juga mendesak perlindungan bagi pekerja migran, sektor perikanan dan kelautan, serta meminta ratifikasi Konvensi ILO 188.
"Berlakukan pengangkatan guru dan tenaga honorer menjadi pegawai tetap negara dengan gaji layak dan bermartabat," ucap Sunarno.