Mohon tunggu...
Sandi Novan Wijaya
Sandi Novan Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Calon Diplomat

Sampaikanlah walau satu ayat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sinyal Kuat Reformasi DPR dalam Penghapusan Parliamentary Threshold

3 Maret 2024   13:48 Diperbarui: 3 Maret 2024   19:44 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pro dan Kontra Pemilihan Umum Parliamentary Threshold (Edmond Dants from Pexels).

Kedua, penting untuk mempertimbangkan pembentukan pemerintahan koalisi yang sesuai dan terbatas (koalisi pemenang minimum) yang bersifat permanen dan disiplin.

  • Ketiga, untuk menghindari kohabitasi, calon presiden dan wakil presiden harus berasal dari partai politik yang sama.

  • Membentuk sistem koalisi partai yang solid menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang stabil. Sebab, sistem multipartai yang terprogram akan sulit menghasilkan partai yang kuat untuk membentuk pemerintahan sendiri, sehingga harus berkoalisi dengan partai lain.

    Oleh karena itu, diperlukan format koalisi multipartai di legislatif tanpa menerapkan ambang batas parlemen. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menyederhanakan fraksi.

    Merujuk pada Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, kelompok yang terdiri dari anggota MPR dari berbagai fraksi mencerminkan struktur kepartaian yang dibentuk untuk mengoptimalkan MPR dan anggotanya dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

    Fraksi tersebut terdiri dari anggota DPR yang mempunyai pandangan politik yang sama. Fraksi memungkinkan anggota dewan melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Setiap anggota Dewan harus menjadi anggota fraksi.

    Fraksi ini bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan para anggotanya untuk mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggota legislatif. Selain itu, fraksi juga bertugas mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasinya kepada publik.

    Lebih lanjut, Pasal 21 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan, fraksi juga dapat dibentuk dengan menggabungkan dua partai politik atau lebih.

    Selanjutnya, pasal 21 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyatakan bahwa faksi juga dapat dibentuk dengan menggabungkan dua partai politik atau lebih.

    Meski pembentukan fraksi dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih partai politik, tetapi pembentukan masing-masing fraksi di DPR saat ini dibentuk oleh masing-masing partai politik yang telah melewati ambang batas parlemen.

    Sementara itu, untuk menghindari kekhawatiran banyaknya jumlah partai di parlemen yang akan berdampak pada stabilitas pemerintahan, maka jalan terbaiknya adalah dengan menyederhanakan fraksi-fraksi di DPR atau mengurangi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun