Mohon tunggu...
Widodo Judarwanto
Widodo Judarwanto Mohon Tunggu... Dokter - Penulis Kesehatan

Dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Telemedicine 085-77777-2765. Focus Of Interest : Asma, Alergi, Anak Mudah Sakit, Kesulitan Makan, Gangguan Makan, Gangguan Berat Badan, Gangguan Belajar, Gangguan Bicara, Gangguan Konsentrasi, Gangguan Emosi, Hiperaktif, Autisme, ADHD dan gangguan perilaku lainnya yang berkaitan dengan alergi makanan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sakit yang Tidak Diperbolehkan Puasa

5 Agustus 2011   00:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:05 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Setiap orang muslim yang sehat dan akil baliq diwajibkan untuk berpuasa penuh di bulan ramadhan. Berdasarkan berbagai penelitian, puasa adalah ibadah puasa sangat bemanfaat bagi kesehatan manusia. Tetapi sebaliknya puasa akan mengganggu kesehatan manusia bila dilakukan dalam keadaan penyakit yang tidak ringan. Sehingga dalam surah al-Baqarah, Allah SWT berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS 2:185)

Sayangnya dalam menentukan kondisi sakit atau tidak bagi orang awam sangatlah tidak mudah. Jangankan masyarakat awam dokterpun akan sering berbeda pendapat dalam menentukan kondisi tidak boleh berpuasa bila keadaan umum penderita masih baik. Bila meragukan sebaiknya harus berkonsultasi dengan dokter ahli di bidangnya untuk mendapat rekomendasi boleh tidaknya berpuasa. Bila dokter ahli sesuai kompetensinya berkata, bahwa puasa membahayakan kesehatan maka sebaiknya menghentikan puasa adalah jalan yang paling tepat.

Kadangkala sulit untuk memastikan dalam kondisi sakit yang bagaimana sebaiknya tidak berpuasa atau diharamkan berpuasa. Apalagi dalam keadaan kondisi sakit yang hanya dimakruhkan berpuasa. Keadaan ini sangat ringan dan justru dalam keadaan ini masih sering diperdebatkan. Sedangkan dalam penyakit ringan seseorang biasa saja diperbolehkan puasa. Pada umumnya penyakit kronis dengan komplikasi biasanya masuk kriteria yang tidak diperbolehkan puasa.

Dalam gangguan kesehatan ringan tanpa penyakit kronis atau keadaan tertentu lainnya bisa saja seseorang tidak harus berkonsultasi ke dokter, tetapi paling tidak harus mempertimbangkan kondisi kesehatannya secara cermat.

Bila penderita mempunyai penyakit kronis atau penyakit jangka panjang maka sebaiknya melakukan konsultasi ke dokter sebelum berpuasa. Pada umumnya penderita penyakit dengan komplikasi penyakit lain juga harus berkonsultasi dengan dokter ahli. Harus berkonsultasi dengan dokter ahli bila mempunyai penyakit kronis yang harus minum obat jangka panjang yang dikawatirkan puasa mengganggu pemberian minum obat yang akan memperberat penyakitnya.

Kondisi kesehatan yang harus melakukan konsultasi kepada dokter ahli yang berkompeten adalah :

- Penyakit darah tinggi dengan komplikasi stroke, ginjal, jantung koroner atau diabetes.
- Penyakit Ginjal Kronis seperti gagal ginjal kronis serangan akut.
- Ibu hamil dengan komplikasi hiperemesis gravidarum (sering muntah), hipertensi, pertumbuhan janin terganggu dan kondisi lainnya
- Penyakit diabetes tipe tertentu dengan komplikasi
- Penyakit paska stroke dengan komplikasi diabetes, tekanan darah tinggi, penyakit jantung
- Penyakit jantung koroner dengan komplikasi
- Penyakit asma berat atau PPOM (Penyakit Paru Obstruktif Menahun) yang sering kambuh serangan akut.
- Penyakit lever kronis seperti hepatitis B atau Hepatitis C dengan komplikasi perdarahan saluran cerna dan lainnya
- Penyakit SLE dengan komplikasi
- Dan berbagai kondisi penyakit kronis lainnya

Untuk membantu menentukan kondisi sakit yang bagaimana seseorang tidak diperbolehkan puasa, dapat digolongkan dalam beberapa kondisi

Dalam menentukan kondisi sakit yang dikaitkan dengan diperbolehkan tidaknya puasa ada tiga kondisi:

1. Apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Keadaan seperti ini biasanya keadaan umum penderita baik, nafsu makan minum baik, masih aktif seperti sebelumnya, dapat beraktifitas dengan baik. Contohnya adalah pilek, pusing, sakit kepala yang ringan, dan mual, diare ringan (1-3 kali). Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
2. Apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat yang akan mudah menimbulkan komplikasi jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Keadaan seperti ini biasa sakit dengan keluhan batuk, pilek disertai demam ringan atau sesak ringan. Diare dan muntah yang tidak ringan (muntah atau diare lebih 3 kali). 3. Sakit disertai badan semakin lemas tidak mampu berjalan dengan baik. Dalam usia yang renta bila dalam kondisi badan lemah, makan dan minum sulit dan sedikit, berjalan pelan dan lemah. Dalam kelompok ini juga termasuk penderita dengan penyakit kronis yang harus minum obat jangka panjang. Bila puasa menganggu pemberian minum obat yang mengakibatkan penyakitnya semakin berat. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi penyakit yang berat apabila tetap berpuasa akan menimbulkan komplikasi semakin berat bahkan dapat mengancam jiwa. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Muntah atau diare yang berat. Demam yang sangat tinggi, seperti demam berdarah dengue. Penyakit dengan gangguan. Batuk, pilek dan sesak yang berat. Pada orang dengan usia renta bila tidak bsa berjalan sama sekali bukan karena kelumpuhan, makan dan minum sangat sedikit atau tidak mau makan minum sama sekali. Pada penderita yang harus minum obat jangka panjang bila menghentikan obatnya bisa mengakibatkan komplkasi penyakit lebih berat dan mengancam jiwa

Quran, Hadist dan Puasa dalam Keadaan Sakit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun