Mohon tunggu...
InspirasiPlus
InspirasiPlus Mohon Tunggu... https://www.instagram.com/sandi_asnur7/
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MAJU BERSAMA TEKNOLOGI

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya Memerangi Peyelundupan Energi Subsidi

4 Agustus 2023   00:23 Diperbarui: 4 Agustus 2023   00:31 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilsutrasi Penimbun BBM Solar. Foto: Dok. Istimewa Disediakan oleh Kumparan 

InspirasiPlus, Bengkulu - Pada tanggal 2 Agustus yang lalu, aparat keamanan bersama Kodim 0201 Medan, Polres Pelabuhan Belawan, dan pemerintahan daerah melancarkan aksi penggerebekan yang mengejutkan terhadap sebuah gudang di kawasan Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 

Tidak hanya menghebohkan warga sekitar, penggerebekan ini juga berhasil mengungkap praktik penimbunan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dalam aksi tersebut, aparat berhasil menyita sekitar 60 ton solar subsidi yang disimpan secara ilegal.

Baca Juga:  Apa yang Mungkin Terjadi dengan Peluncuran iPhone 15 dan Nasib Generasi Sebelumnya? 


Penggerebekan ini adalah hasil dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kecurigaan mereka terhadap aktivitas yang terjadi di gudang tersebut. 

Terutama, warga mencurigai adanya truk tangki yang sering masuk dan keluar dari gudang tersebut. Laporan masyarakat ini kemudian disampaikan kepada Babinsa, yang kemudian meneruskannya kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing. Dan pada akhirnya, tindakan ini dibawa hingga tingkat Dandim 0201/Medan untuk diambil langkah tindak lanjutnya.

Gudang yang menjadi sasaran penggerebekan ini sebenarnya merupakan bekas pabrik PT Fast Mo yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019. 

Namun, aktivitas yang mencurigakan terkait truk tangki yang sering masuk dan keluar menjadi sorotan utama. Pihak aparat yang melakukan penggerebekan akhirnya menemukan sekitar 60 ton solar subsidi yang disembunyikan di dalam drum dan truk tangki yang memiliki pelat nomor BK 9159.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan temuan dari penggerebekan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.


Baca Juga: Kunjungan Prabowo dan DInamika Dukungan PSI! Antara Ganjar dan Perubahan Arah Politik 

 
Perlu diingat bahwa subsidi BBM, termasuk solar, diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah. 

Namun, praktik penimbunan dan penyelundupan seperti ini akan merugikan pemerintah dan juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun