Mohon tunggu...
Samuel Purba
Samuel Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

samskuy

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Pemajakan BUT di Era Ekonomi Digital

9 Oktober 2021   10:19 Diperbarui: 9 Oktober 2021   10:42 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Istilah nexus di dunia perpajakan digunakan untuk menggambarkan perusahaan yang memiliki tanggungan pajak di suatu negara. Karakter model bisnis perusahaan teknologi multinasional yang semakin lengkap dan kompleks mendorong perlu dilakukannya penyesuaian terhadap aturan yang mengatur mengenai penentuan nexus untuk tujuan perpajakan. Penyebabnya, pengaturan nexus yang saat ini masih bergantung kepada kehadiran fisik menjadi tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Ketentuan mengenai anti penghindaran pajak di masing-masing negara, baik unilateral, bilateral maupun multilateral yang berlaku saat ini dan yang dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan jaman ini, mendorong menteri keuangan di negara-negara G20 untuk mulai membahas suatu agenda mengenai bagaimana cara untuk mencegah penghindaran pajak yang diakibatkan kemajuan teknologi dalam hal transaksi secara internasional. Agenda ini dikenal dengan nama BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). G20 adalah kelompok informal dari 19 negara dan Uni Eropa, serta pewakilan dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB).

Pada dasarnya BEPS merupakan dua terminologi yang berbeda namun saling berkaitan satu sama lain. Base erosion mengacu pada penggerusan basis pajak yang berpengaruh secara negatif terhadap penerimaan pajak domestik, kedaulatan, serta mencederai prinsip keadilan pajak. Sementara itu, salah satu cara untuk menggerus basis pajak adalah melalui pengalihan laba (profit shifting). Menurut OECD, BEPS berkaitan erat dengan upaya memanfaatkan interaksi ketentuan pajak antarnegara yang berbeda yang berakibat pada berkurangnya pajak terutang maupun tidak adanya pemajakan sama sekali (double non-taxation).

Terdapat tiga tujuan diadakannya proyek anti BEPS. Yang pertama, proyek anti BEPS ini berupaya untuk mencegah dan mengurangi tergerusnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Yang kedua, proyek anti BEPS memastikan bahwa pajak dikenakan di lokasi (negara atau yurisdiksi) aktivitas ekonomi dilakukan yang memberikan kontribusi pada terbentuknya penghasilan. Serta yang ketiga, proyek anti BEPS bertujuan untuk merumuskan ulang sistem pajak yang lebih adil.

Berbicara mengenai pembaruan konsep nexus, hal ini sesuai dengan sebagaimana disebutkan dalam BEPS Rencana Aksi 1. BEPS rencana aksi 1 ini memberikan pilihan kepada negara-negara untuk mendefinisikan ulang pembentukan BUT yang tadinya harus memenuhi syarat kehadiran secara fisik, sekarang berubah menjadi kehadiran ekonomi yang signifikan. Maksud dari kehadiran ekonomi yang signifikan ini adalah hubungan secara ekonomi yang erat dengan negara sumber tanpa mempermasalhkan adanya kehadiran secara fisik ataupun tidak. Meskipun kegiatan bisnis yang dilakukan melalui transaksi secara online, hal ini tetap menimbulkan bentuk usaha tetap. Ini adalah tujuan dari BEPS rencana aksi 1.

Pembahasan mengenai isu BEPS tadi terdiri dari 15 rencana aksi atau isu BEPS. Adapun 15 aksi BEPS tersebut ialah Rencana Aksi 1, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Rencana Aksi 2, menetralisasi hybrid mismatch arrangement. Rencana Aksi 3, ketentuan controlled foreign companies (CFC). Rencana aksi 4, membatasi biaya bunga pinjaman afiliasi. Rencana Aksi 5, menangkal harmful tax practice. Rencana Aksi 6, menutup celah penyalahgunaan tax treaty. Rencana Aksi 7, mencegah penghindaran status BUT. Rencana Aksi 8 smapai 10, membahas mengenai transfer pricing dan pembentukan nilai. Rencana Aksi 11, membahas mengenai analisis data BEPS. Rencana Aksi 12, membahas mengenai mandatory disclosure rule. Rencana Aksi 13, membahas mengenai tiga pendekatan dokmentasi transfer pricing. Rencana Aksi 14, membahas mengenai bagaimana menyelesaikan sengketa dengan mutual agreement. Dan terakhir Rencana Aksi 15, membahas mengenai instrument multilateral proyek BEPS

Untuk dapat memberikan solusi yang tepat atas permasalah mengenai pemajakan dalam ekonomi digital yang terjadi saat ini, kita harus dapat mengidentifikasi isu yang muncul mengenai bagaiman penentuan BUT dalam ekonomi digital.

Isu yang pertama membahas mengenai apakah website memenuhi definisi BUT. Jika didefinisikan, website merupakan kumpulan halaman web yang dapat diakses publik dan saling terkait yang berbagi satu nama domain. Hal ini menunjukkan bahwa website tidak memiliki bentuk fisik, sehingga bertentangan dengan definisi tempat usaha tetap yang secara fisik harus dapat diidentifikasi.

Isu yang kedua membahas mengenai apakah server memenuhi definisi BUT. Sever adalah peralatan yang dapat digunakan untuk menyimpan  data maupun software yang kemudian digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. Karena merupakan peralatan, maka server ini memenuhi kriteria adanya kehadiran secara fisik. Ketika kehadiran secara fisik ini terpenuhi, maka kita juga harus mengidentifikasi apakah kegiatan yang berhubungan dengan server ini merupakan kegiatan persiapan dan penunjang atau tidak.

Isu yang ketiga membahas mengenai apakah Internet Service Provider (ISP) yang berstatus subjek pajak luar negeri membentuk badan usaha tetap melalui keberadaan server di suatu negara yang digunakan dalam kegiatan usahanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun