Mohon tunggu...
Samsul Anwar
Samsul Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah stis al wafa

mendengar,mengkaji,mengimplementasikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Waspada Penipuan Jual-Beli online

27 Januari 2023   22:07 Diperbarui: 27 Januari 2023   22:07 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajiban Penjual antara lain:

1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan.

2. Menanggung kenikmatan serta menanggung cacat tersembunyi.

3. Memberi informasi tentang barang dan atau jasa yang dijual sescara benar, jujur, jelas, dan sebagainya.

Hak pembeli tertuang didalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

2. Hak memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan.

3. Mendapatkan informasi secara benar,jujur dan jelas mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan.

4. Mendapatkan pelayanaan dan perlakuan secara benar tidak diskriminatif.

5. Didengarkan pendapatnya atau keluhannya atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya.

6. Mendapatkan perlindungan hukum secara patut apabila dari proses jual-beli tersebut timbul sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun