Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Adaptasi Acara Pernikahan Orang Batak pada Masa New Normal

11 Juli 2020   18:59 Diperbarui: 11 Juli 2020   18:49 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Adaptasi Acara Pernikahan Batak di Masa New Normal

Oleh : Sampe Purba

Tidak Mangalua Tetapi Tidak Marunjuk

Perbedaan utama Mangalua (marlua-lua/ Simalungun) dengan adat marunjuk adalah, bahwa pada saat mangalua, pihak Paranak telah terlebih dahulu Parajahon/ mentahbiskan Paniaran, tanpa didahului denggan Permisi/ Patua Hata kepada keluarga Parboru.

Pemberitahuan kepada Parboru diberitahukan kemudian segera setelah diluahon/ diparaja borunya.

Acara pemberkatan nikah yang dilaksanakan secara teoretis normatif hanya akan dihadiri pihak keluarga orangtua Pengantin Pria.

Inilah yang menjadi ganjalan psikologis kenapa pada zaman modern ini, sedapat mungkin mangalua dihindarkan.

Sedangkan pernikahan marunjuk adalah, kedua belah pihak orangtua Paranak dan Parboru, terlebih dahulu merestui dan menyepakati pergaulan kedua sejoli, untuk ditingkatkan ke status berumah tangga. Selanjutnya dibicarakan dan disepakati hal hal mengenai pemenuhan adat (marunjuk, manggarar dohot manjalo adat na gok). Pesta unjuk dilaksanakan segera/ pada hari yang sama dengan pemberkatan nikah, yang dihadiri keluarga kedua belah pihak.

Di masa adaptasi new normal ini, acara pemberkatan pernikahan Kristen Batak dapat tetap dilaksanakan dengan dihadiri kedua belah pihak orang tua (Paranak dan Parboru) ke gereja, tanpa harus disebut mangalua. Tata cara yang analog dapat dilakukan menyesuaikan pada sejoli yang menganut agama/ kepercayaan yang lain.

Patua hata

PATUA HATA adalah piranti adat yang dapat ditempuh untuk itu. Patua hata berarti, rencana pernikahan kedua sejoli telah diberitahukan secara resmi kepada orangtua (Hata ni naposo dipanakkok tu natua-tua).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun