Setelah melalui proses panjang akhirnya Pemerintah, KPU dan DPR mengesahkan pemilu 14 Februari.
Melalui proses panjang dalam rapat kerja komisi II DPR hingga akhirnya Mendagri, Pemerintah, DPR, KPU dan juga Bawaslu menyetujui kesepakatan bersama melalui DPR untuk pesta demokrasi pada pemilu 2024 di komplek Senayan Jakarta Pada Senin, 24 Januari 2024 lalu.
Keputusan pemilu tersebut juga sebagai tanda berakhirnya rapat yang terus mundur dibahas semenjak September 2021 lalu.
Pemilu serentak 2024 ditanggal tersebut masyarakat Indonesia akan memilih Presiden berserta wakilnya, Gubernur bersama wakilnya dan Walikota beserta wakilnya.
Pada hari itu pula bertepatan dengan hari kasih sayang atau Valentine Day bagi umat Kristen di Indonesia yang setiap tahun dirayakan anak muda.
Sehingga usulan KPU melalui surat yang disampaikan pada DPR agar segera diadakan rapat untuk membahas jadwal pemilu 2024 mendapat beragam penolakan.
Isi surat dari KPU menyatakan kepada DPR jika pemungutan suara pada pemilihan umum dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Bahkan menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, tentang usulan KPU ini bukanlah hal yang baru karena sebelumnya sudah pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat konsinyering yang juga dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
Meskipun pembahasan pemilu 2024 sudah dilaksanakan sejak tahu 2021 yang lalu, namun untuk dapat menjadi satu kesepakatan tidaklah semudah membalikan tapak tangan.
Kala itu, hampir saja dalam rapat bersama Pemerintah, DPR dan juga KPU menghasilkan keputusan jika pemilu nanti dijatuhkan 21 Februari.
Sedangkan untuk Pilkada diadakan 24 November 2024, akan tetapi dari Pemerintah mengusulkan jika hal tersebut digeser dengan alasan keamanan yaitu 15 Mei 2024.