Mohon tunggu...
Salsa Dewi M
Salsa Dewi M Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallo salam kenal aku salsa dewi mutiara, saat ini adalah mahasiswa semester terakhir di universitas teknologi digital. Info lebih lanjut mari kita berteman. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Pada Rumah Sakit Umum Daerah Cililin

5 Mei 2024   18:14 Diperbarui: 5 Mei 2024   18:14 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.1 Pengertian Limbah Medis Padat

Seluruh limbah padat medis yang dihasilkan dari operasional rumah sakit, baik limbah non medis maupun limbah medis padat, disebut sebagai limbah padat medis rumah sakit (Kepmenkes RI, 2017).

Dalam operasionalnya, fasilitas kesehatan (fasyankes) akan menghasilkan sampah, khususnya limbah padat medis, yang termasuk dalam kategori limbah pelayanan bahan berbahaya dan beracun (LB3). Limbah medis padat yang dihasilkan di fasilitas kesehatan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan jenis dan intensitas layanan yang diberikan. (Suhariono, Rina Hariyati, 2020)

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004, limbah padat medis adalah limbah yang terdiri dari bahan infeksius, patologis, benda tajam, farmasi, sitotoksik, kimia, radioaktif, wadah bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis sangat penting untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pemrosesan, dan pembuangan limbah medis yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan semuanya dianggap sebagai praktik pengelolaan limbah medis yang tepat (WHO, 2021).

(Dokumentasi Pribadi)
(Dokumentasi Pribadi)

1.2 Jenis - Jenis Limbah Medis

  • Limbah Benda Tajam

Limbah benda tajam meliputi alat suntik, peralatan infus, pipet Pasteur, pecahan kaca, dan pisau bedah yang ujung, sudut, atau bagian menonjolnya tajam sehingga dapat menusuk atau memotong kulit. Ini semua adalah benda tajam yang berpotensi berbahaya dan dapat melukai atau menusuk seseorang. Benda tajam yang dibuang secara tidak benar mungkin mengandung unsur radioaktif, beracun, atau mikroba selain cairan tubuh seperti darah. Limbah benda tajam, sederhananya, adalah limbah yang bersentuhan dengan zat yang dapat menginfeksi manusia dan menusuk atau menimbulkan luka. (Wardojo Noer Adi, 2014)

  • Limbah Infeksius

 Limbah infeksius didefinisikan sebagai limbah yang mengandung mikroorganisme patogen yang biasanya tidak terdapat di lingkungan dan cukup mematikan untuk menyebabkan penyakit pada manusia yang rentan. Berikut ini istilah-istilah yang termasuk dalam pengertian limbah infeksius: Limbah yang berasal dari pasien yang membutuhkan perawatan akut akibat isolasi penyakit menular. Limbah laboratorium dari ruang perawatan penyakit/isolasi dan poliklinik yang berhubungan dengan pemeriksaan mikrobiologi (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Sisa jaringan tubuh

Biasanya dihasilkan selama pembedahan atau otopsi, sisa jaringan tubuh terdiri dari organ, anggota tubuh, darah, dan cairan tubuh. (Noer Adi Wardojo, 2014)

  • Limbah yang berbahaya bagi sel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun