Mohon tunggu...
Salsa Dewi M
Salsa Dewi M Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallo salam kenal aku salsa dewi mutiara, saat ini adalah mahasiswa semester terakhir di universitas teknologi digital. Info lebih lanjut mari kita berteman. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Pada Rumah Sakit Umum Daerah Cililin

5 Mei 2024   18:14 Diperbarui: 5 Mei 2024   18:14 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Sebelum ditutup rapat dan dilakukan pengelolaan lebih lanjut, jumlah sampah yang boleh dimasukkan ke dalam wadah atau kantong sampah adalah maksimal 3/4 (tiga perempat) dari volume sampah.

3. Apabila sampah yang mengandung benda tajam tidak dibuang ke dalam wadah atau kantong sampah yang sesuai dengan limbahnya, maka penanganan sampah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak tertusuk benda tajam.

4. Sangat penting bahwa sampah tidak dipadatkan atau ditekan dengan tangan atau kaki ke dalam wadah atau kantong sampah.

5. Sebaiknya hindari penanganan sampah dengan tangan. Jika perlu, pastikan pegangan kantong sampah berada sejauh mungkin dari badan dan dekat dengan bagian atas.

6. Jika wadah atau kantong sampah bocor, sobek, atau tidak menutup seluruhnya, Anda harus menggunakan dua diantaranya.

  • Pengolahan Limbah Medis

Limbah medis, termasuk limbah cair dan non-medis, harus dikelola dengan tepat dan sesuai dengan persyaratan hukum untuk mencegah kerugian terhadap reputasi rumah sakit dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Langkah pertama menuju pengelolaan sampah yang buruk adalah inisiatif pencegahan atau pengurangan sampah, pemilahan yang tidak terkendali, pengangkutan dalam peti kemas, penyimpanan sementara, penempatan, atau sistem pengumpulan, dan prosedur penghentian dan pembuangan yang tidak merata. Jenis, proses, dan jumlah limbah rumah sakit dapat berfluktuasi sehingga memerlukan teknik dan pengelolaan yang terampil dan andal.


Alur pengolahan limbah padat medis meliputi teknik pemilahan, perlakuan khusus (misalnya menggunakan microwave, autoklaf, hidroklaf, atau desinfeksi kimia), penempatan khusus (menggunakan safety box, wadah khusus, dan kantong plastik untuk limbah B3 tertentu dengan B3 tertentu. warna dan simbol sampah), penyimpanan sementara di TPS, pemanfaatan atau pengolahan jika berwawasan lingkungan, pembakaran dengan menggunakan insinerasi dengan kriteria standar teknologi yang dioperasikan dengan baik dan benar, sampai dengan penyerahan ke tempat pembuangan akhir di tempat pembuangan sampah yang aman.

Selanjutnya mari kita bahas alur pengolahan limbah rumah sakit dalam negeri. Hal ini dikarenakan sampah rumah tangga sehari-hari tergolong dalam limbah padat non B3 yang tersisa setelah operasional rumah sakit non medis. Residu yang tidak terpakai setelah disortir dengan benar dan/atau digunakan sesuai prinsip 3R dapat dikirimkan ke Tempat pembuangan akhir, atau TPA, biasanya dijalankan oleh pemerintah kota atau daerah dan dianggap memiliki teknologi maju dalam hal sanitasi.

Secara teori, semua limbah padat rumah sakit harus dikelola dengan baik sesuai dengan bentuk, bentuk, dan kualitasnya; Namun sampah apa pun yang terkontaminasi limbah infeksius perlu ditangani sebagaimana mestinya. Limbah rumah sakit yang tergolong radioaktif atau terkontaminasi radioaktif harus dikelola oleh lembaga yang berwenang khusus, khususnya Badan Tenaga Atom Nasional Indonesia (BATAN), karena memerlukan penanganan khusus untuk menjamin keamanan terhadap bahaya radiasi. Hal ini mencakup penanganan limbah rumah sakit dalam bentuk apapun, seperti padat, bubuk, cair, atau gas.

Minimasi Limbah 

Menurut Kepmenkes RI No. 1204 Tahun 2004 bahwa tujuan minimalisasi limbah adalah untuk menurunkan jumlah limbah yang dihasilkan oleh operasional pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit harus mengendalikan dan mengawasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun serta mengurangi limbah pada sumbernya. Selanjutnya, semua rumah sakit perlu memelihara inventaris bahan kimia dan obat-obatan, dan semua peralatan yang digunakan untuk pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan limbah medis perlu disertifikasi oleh badan yang berwenang. Langkah-langkah yang tercantum di bawah ini dapat membantu mengurangi limbah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun