Mohon tunggu...
Salsabila Nuur Rahim
Salsabila Nuur Rahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Universitas Muhammadiyah Jakarta

Saya seorang Mahasiswa dari prodi Administrasi Publik yang memiliki hobi menonton film dan series dengan genre romantis, melodrama, komedi, dan juga misteri. Saya juga sangat tertarik dengan isu yang berbau sosial, pemerintah, dan politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tata Kelola Perekrutan dan Seleksi SDM: Menganalisis Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

11 Januari 2024   08:13 Diperbarui: 11 Januari 2024   09:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengumuman Tes CASN (Oleh: Salsabila Nuur Rahim)

Rekrutmen merupakan serangkaian Langkah untuk menarik individu yang memiliki kualifikasi dan pengetahuan yang diperlukan guna mengisi posisi yang ada, sedangkan seleksi merupakan proses memilih individu yang sesuai dengan kriteria untuk suatu posisi di perusahaan. (Etikawati & Udjang, 2016). Tata Kelola perekrutan dan seleksi SDM sendiri merujuk pada proses pengelolaan dan pengaturan rekrutmen serta seleksi karyawan dalam suatu organisasi, proses ini meliputi perencanaan, rekrutmen, seleksi, induksi, dan penempatan karyawan. Tata Kelola yang baik dalam proses ini memegang peranan penting untuk memastikan kualitas dan kesesuaian individu yang direkrut, selain itu tata Kelola yang baik dalam perekrutan dan seleksi SDM dapat menciptakan lingkungan yang humanis, harmonis, serta produktif.

Tata Kelola perekrutan dan seleksi SDM memiliki manfaat dan tujuan yang penting bagi Perusahaan. Manfaat dan tujuan dari tata Kelola perekrutan dan seleksi SDM adalah memastikan Perusahaan mendapatkan karyawan yang berkualitas, dan berkontribusi pada kesuksesan Perusahaan, meningkatkan kinerja karyawan dan produktivitas Perusahaan secara keseluruhan, serta mempertahankan dan memperbaiki kesejahteraan fisik serta mental karyawan. Selain itu juga tata Kelola perekrutan dan seleksi SDM memiliki peranan penting dalam menjamin bahwa Perusahaan memperkerjakan individu yang sesuai untuk posisi atau tugas tertentu, dan juga dalam meningkatkan mutu SDM yang ada di Perusahaan.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan tempat pendaftaran resmi untuk calon aparatur sipil negara di seluruh Indonesia. SSACSN memiliki fungsi sebagai pintu masuk utama bagi individu yang berminat menjadi ASN di berbagai Lembaga pemerintah. (Gumay Zafar, 2023). Proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara melalui SSCASN meliputi pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan (SekDin), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk instansi baik pusat maupun daerah. Pelamar yang memenuhi syarat sesuai aturan setiap instansi dan batas usia yang diprasyaratkan dapat mendaftar melalui SSCASN. Platform SSCASN terbagi menjadi tiga yaitu pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan (SekDin), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terdiri dari beberapa tahapan:

  • Registrasi Akun dan Pemilihan Jenis Seleksi: Calon pelamar harus melakukan registrasi akun melalui platform SSCASN untuk memulai proses pendaftaran. Kemudian pelamar memilih jenis seleksi yang diinginkan, seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Seleksi Administrasi: Pada tahap ini calon pelamar diharuskan mengunggah segala dokumen yang dibutuhkan, kemudian setelahnya akan dilakukan verifikasi dokumen dan persyaratan administrasi.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Dalam tahap ini CASN dihadapkan dengan sejumlah tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Seleksi ini diselenggarakan oleh instansi Pembina jabatan. Mereka akan Menyusun berbagai materi ujian yang mencakup SKB dalam bidang jabatan Fungsional. Seleksi ini dapat berupa tes potensi akademi, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, dan psikotes.
  • Integrasi Nilai: Nilai SKD dan SKB nantinya akan dilakukan integrasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  • Pengumuman Kelulusan: Pengumuman ini dapat dilihat di situ masing-masing Kementerian dan instansi yang dilamar.
  • Pemberkasan: Peserta yang lulus wajib melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan sesuai dengan Lembaga atau instansi yang dilamar.

Meskipun SSCASN telah memberikan kontribusi dalam perekrutan pegawai, tetapi masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam prosesnya. Perlu adanya penekanan lebih pada aspek kepemimpinan, keterampilan komunikasi, dan adaptasi terhadap perubahan yang bersifat dinamis, dengan adanya hal ini dapat meningkatkan kualitas aparatur sipil negara. Peningkatan transparansi, pemberian pelatihan yang efektif, serta penggabungan metode seleksi yang lebih komprehensif, dapat menjadi kunci dalam memperbaiki sistem rekrutmen dan seleksi pegawai.

Referensi:

Etikawati, E., & Udjang, R. (2016). Strategi rekrutmen dan seleksi terhadap kinerja karyawan. Jurnal Perilaku Dan Strategi Bisnis, 4(1).

Gumay Zafar. (2023, September 12). Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), Apa Itu? Pelajari Selengkapnya! Pintarnya. https://blog.pintarnya.com/lamar-kerja/sistem-seleksi-calon-aparatur-sipil-negara/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun