Mohon tunggu...
salsabila davina fitriananda
salsabila davina fitriananda Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Kedokteran Gigi

Saya memiliki minat dan hobi yang berkaitan dengan seni. Saya senang bernyanyi, menari, dan bermain alat musik unntuuk hiburan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak dari Diberlakukannya Sistem Zonasi

10 Juli 2022   10:38 Diperbarui: 10 Juli 2022   10:45 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat 4 (empat) jalur penerimaan yang dapat dicoba oleh calon peserta didik untuk mendaftarkan dirinya di sekolah yang diinginkan masing-masing, yaitu  yang pertama ada jalur prestasi, kedua jalur afirmasi, ketiga jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, dan terakhir jalur zonasi. Jalur zonasi ini merupakan salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama yang memiliki porsi kuota calon peserta didik yang paling besar diantara yang lainnya. 

Penetapan wilayah zonasi telah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan beberapa pertimbangan, yaitu memperhatikan persebaran sekolah, data persebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang telah disesuaikan dengan kuota jumlah anak usia sekolah pada setiap SD, SMP, dan SMA di daerah tersebut.

Kebijakan pemerintah dalam penerimaan siswa yang berbasis zonasi ini telah mengalokasikan minimal 90% dari kuota sekolah negeri untuk dapat menerima calon siswa dengan pertimbangan jarak dari rumah ke sekolah dan 10% sisanya dialokasikan untuk siswa siswi yang berprestasi dan pindahan. 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 tahun 2017, No. 14 Tahun 2018, dan No. 51 Tahun 2018, Kementerian memiliki argumen mengenai sistem PPDB zonasi ini bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akses dari layanan pendidikan di sekolah negeri, tanpa harus memandang kelas ekonomi orang tua siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Pak Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa PPDB zonasi juga bertujuan untuk menghapus adanya predikat sekolah favorit. Persentase penerimaan jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) mencapai 73%. Sedangkan, pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 50%. Jarak zonasi yang menjadi persyaratan diterimanya siswa/i antara 7 kilometer sampai lebih dari 14 kilometer.

Komposisi siswa yang diterima melalui jalur zonasi cenderung memiliki nilai yang rendah dan lebih beragam dibandingkan dengan siswa yang diterima melalui jalur prestasi. Keadaan ini menuntut guru-guru di sekolah negeri untuk dapat bisa beradaptasi dengan cepat dan memikirkan berbagai macam strategi untuk dapat menyetarakan semua siswa di sekolah tersebut.

Para guru yang sudah terbiasa mengajar siswa dengan kemampuan yang dapat dibilang rata-rata tinggi, kini harus mengajar siswa dengan nilai yang rata-ratanya lebih rendah dengan kemampuan yang juga sangat beragam. Padahal, keterampilan yang dibutuhkan dan dimiliki oleh tiap guru yang mengajar anak-anak berkemampuan tinggi dan berkemampuan rendah itu berbeda. 

Apalagi, tantangan guru dalam mengajar anak dengan kemampuan beragam itu sebenarnya lebih berat jika dibandingkan dengan anak berkemampuan yang relatif homogen. Guru yang mengajar kelas tersebut cenderung dapat mengajarkan seluruh siswa dengan seiring berjalannya waktu. Namun, ketika kelas yang diajar itu relatif heterogen, para guru harus dapat dengan cepat beradaptasi untuk menyesuaikan pola mengajar agar dapat mengakomodasi anak yang cepat dan lambat dalam belajar. Semakin tinggi kesenjangan kemampuan anak, semakin tinggi pula beban guru dalam hal ngajar-mengajar.

Masalah lainnya adalah penyesuaian kemampuan guru untuk mengajar anak-anak yang beragam ini tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Alhasil, proses pembelajaran di kelas tidak dapat berjalan secara optimal sebagaimana mestinya dan malah dapat menciptakan kebingungan dan rasa kaget dalam hal ngajar-mengajar yang justru akan mengganggu proses belajar di kelas dan dapat berakibat pada nilai siswa.

Meskipun peraturan di sekolah swasta tidak mewajibkan siswanya untuk mengikuti sistem PPDB zonasi, sekolah swasta juga dapat terpapar dampaknya secara tidak langsung dari perubahan yang ada di sekolah negeri. Sekolah swasta yang mungkin letaknya berdekatan dengan beberapa sekolah negeri dan jauh dengan perumahan penduduk juga bisa merugi karena mereka memiliki probabilitas kehilangan calon siswa dalam jumlah besar yang tinggi. 

Di sisi lain, sekolah swasta yang memiliki kualitas yang dapat dibilang relatif baik akan diuntungkan karena memiliki probabilitas menerima lebih banyak pendaftar siswa dengan kemampuan rata-rata tinggi yang tidak dapat diterima di sekolah negeri karena adanya jalur zonasi.

Tujuan pemerintah memang baik untuk kemajuan negeri ini, tetapi pemerataan siswa/i melalui sistem PPDB zonasi dilakukan secara bertahap dan diiringi oleh pelatihan dan instrumen pembelajaran yang sesuai dan tepat untuk para guru yang akan ditugaskan dalam mengajar siswa. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan perekrutan, pendistribusian, dan mendidik para guru berkualitas agar ditugaskan ke sekolah-sekolah yang dirasa masih berada di bawah standar minimal seharusnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun