Mohon tunggu...
Salsabila Ramadhanti
Salsabila Ramadhanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seputar KKN TIM II UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Mengadakan Edukasi Terkait Ancaman Pidana Ujaran Kebencian

13 Agustus 2022   10:28 Diperbarui: 13 Agustus 2022   10:33 2179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Bijak Bersosial Media

Pada saat ini seluruh dunia telah memasuki era digital hal ini ditandai dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Perkembangan teknologi sendiri telah memberikan dampak di setiap sisi kehidupan masyarakat salah perkembangannya adalah internet. Internet membuat segala kebutuhan masyarakat menjadi lebih efisien dan praktis sehingga saat ini masyarakat selalu mengandalkan internet disegala sisi kehidupannya. Hal ini yang kemudian disebut bahwa internet seperti bagian kehidupan manusia yang tidak dapat terpisahkan. Terdapat banyak kegiatan masyarakat yang dapat dilakukan dengan adanya internet, contohnya mencari informasi, membaca berita, mencari hiburan, melakukan transaksi dan lain-lain.

Namun sayangnya dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh internet, membuat masyarakat lupa akan tujuan mereka menggunakan internet dan hal terburuknya, masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan kegunaan internet. Hal inilah yang menyebabkan saat ini marak terjadinya penyalahgunaan sosial media seperti penyebaran hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan banyak pihak. Penyalahgunaan media sosial seperti ini jika dilihat dari sudut pandang hukum, bisa diancam pidana penjara yang cukup lama dan pidana denda yang cukup besar.

Berkaitan dengan ujaran kebencian ini telah diatur dalam Undang-Undang ITE, yaitu berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah."

Oleh karena itu, untuk menghindari ancaman pidana terkait penyalahgunaan media sosial, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 mengusung program kerja KKN berupa edukasi kepada masyarakat Kelurahan Jatisari khususnya untuk kalangan remaja yang berjudul "Edukasi Tentang Ancaman Pidana Penyebaran Informasi Berisi Ujaran Kebencian Sesuai Dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE"

Kegiatan edukasi dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Juli 2022 di Sekolah SMA Muhammadiyah 2 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen, pada pukul 08.00-09.30 WIB. Edukasi ini dihadiri oleh siswa-siswi sekitar 40 siswa dan 1 guru. Kegiatan edukasi ini dimulai dengan pemberian materi berupa power point dan poster yang berisi tentang pengertian ujaran kebencian, bentuk-bentuk ujaran kebencian, Pasal-Pasal dalam UU ITE tentang ujaran kebencian, Contoh kasus ujaran kebencian, serta yang terakhir tentang cara-cara bijak menggunakan media sosial agar terhindar dari ancaman pidana dalam UU ITE. Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab oleh siswa-siswi terkait materi yang sudah disampaikan. Kegiatan edukasi ini disambut dengan antusiasme dari para siswa yang mengatakan bahwa "wah saya baru tahu kalau berkomentar buruk di media sosial bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun."

Setelah diadakannya kegiatan edukasi ini, mahasiswa berharap Siswa-siswi SMA Muhammadiyah 2 Semarang memahami bahwa dalam bermain media sosial pun harus secara bijak karena jika media sosial disalahgunakan maka terdapat ancaman pidana yang menanti. Bukan hanya memahami, mahasiswa berharap ke depannya nanti, siswa-siswi SMA Muhammadiyah 2 Semarang dapat menerapkan cara-cara bijak menggunakan media sosial sebagaimana telah disampaikan. Dengan demikian, diharapkan dapat terciptanya generasi muda Indonesia yang paham hukum dalam bermedia sosial sehingga dapat terciptanya internet yang sehat dan positif di Indonesia.

Foto Bersama Dengan Siswa-Siswi SMA Muhammadiyah 2 Semarang
Foto Bersama Dengan Siswa-Siswi SMA Muhammadiyah 2 Semarang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun