Mohon tunggu...
Salsa syafa
Salsa syafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - syafa

salsa syafa mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Selamat Tinggal UN Selamat Datang AN

12 Juli 2021   09:23 Diperbarui: 12 Juli 2021   09:53 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem  Makarim, memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021. Ini merupakan salah satu pokok kebijakan baru dalam program merdeka belajar. Meskipun begitu, Pemerintah sudah menyiapkan pengganti Ujian Nasional dengan konsep Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Hingga 2019 kemarin, pemerintah melakukan penilaian pendidikan secara nasional melalui Ujian Nasional (UN) di kelas 6,9,12. Namun dengan cara ini salah besar untuk mengetahui kemampuan para siswa.

 Dalam program Merdeka belajar Prmrintah mengubah beberapa sistem pendidikan di Indonesia guna meningkatkan kualitas pendidikan. Terdapat empat kebijakan pokok dalam merdeka belajar yang difokuskan untuk masa depan, salah satunya yaitu menggantikan UN dengan AN.

Asesmen Nasional tidak dilaksanakan di akhir jenjang Pendidikan SD, SMP, atau SMA/SMK, seperti kelas 6, 9, atau 12. Siswa dapat melaksanakan ujian ketika mereka berada di tengah jenjang sekolah, yaitu pada saat kelas 4, 8 dan 11. Hasil ujian tersebut dapat dijadikan tolak ukur bagi guru serta sekolah untuk memperbaiki mutu dan  sistem pembelajaran lebih baik.

Selama puluhan tahun, siswa dibayang-bayangi ujian nasional. Ujian Nasional penentu kelulusan yang ibarat penentuan hidup dan mati siswa saat masa sekolah. Ujian Nasional (UN) merupakan sistem evaluasi ketercapaian standar pendidikan secara nasional. Pada akhir tahun 2019, UN resmi dihapuskan dan pada tahun 2021 UN akan diganti dengan AN.

Asesmen Nasional ialah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, ataupun program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah. AN perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bapak Nadiem Makarim. Menurut Nadiem Makarim AKM dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi.

Tujuan utamanya adalah mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Ada 3 bagian dalam asesmen nasional yang diujikan, meliputi: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif. 

Yang mengikuti asesmen adalah murid. Survey Karakter mengukur sikap, kebiasaan, nilai nilai (values) sebagai hasil belajar non kognitif. Yang mengikuti survey adalah murid dan guru. Survey Lingkungan Belajar mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Yang mengikuti survey adalah kepala satuan pendidikan. (Hendriyanto)

Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen.

Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi hasil belajar murid maupun prestasi secara individual. Tetapi AN menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem Pendidikan di Indonesia.

Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di satuan Pendidikan Penutup Perubahan sistem evaluasi pendidikan dari UN berubah menjadi AN, dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Selain itu peran pemerintah dalam mendukung kesiapan para guru dan calon guru dalam menghadapi setiap perubahan sistem pendidikan sangat diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun