Mohon tunggu...
Salma Yolanda
Salma Yolanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa yang berusaha melawan rasa malasnya.

Halo, saya masih pemula disini. Mohon untuk bantuan dan kerjasamanya!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Status Dwi Kewarganegaraan (Bipatride) Bagi WNI

3 Juni 2021   07:00 Diperbarui: 3 Juni 2021   08:51 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pesatnya laju perkembangan zaman dan arus pergerakan, kian menuntut mobilitas warga negara untuk melakukan berbagai kepentingan dan urusan antar negara. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya penduduk suatu negara yang bepergian ke luar negeri dengan berbagai macam tujuan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, pernikahan, hingga melahirkan keturunan di luar negeri. Berbagai alasan menjadi tak terelakkan sebab tiap individu memiliki kepentingan dan urusannya masing-masing. Status kewarganegaraan setiap individu dapat dikatakan sangat penting agar kedudukannya sebagai subjek hukum yang berhak menyandang hak dan kewajiban hukum dapat dijamin serta menjadi jembatan untuk dapat menikmati berbagai manfaat dan keuntungan dari keberadaan hukum nasional maupun internasional. Apabila seseorang memiliki kewarganegaraan di suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak untuk tinggal, bekerja, memilih, dan melakukan perjalanan di negara tersebut. Namun di sisi lain, negara memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi warga negaranya.

Di negara Indonesia, status kewarganegaraan ganda masih diberlakukan secara terbatas yaitu pada anak dari status perkawinan campuran. Dalam kasus perkawinan campuran, baik Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU Kewarganegaraan Lama) maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU Kewarganegaraan Baru), status kewarganegaraan Indonesia tidak diberikan secara langsung bagi wanita WNA yang menikah dengan pria WNI. Namun, apabila wanita WNA tersebut ingin menjadi WNI, maka ia wajib mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut. Sama halnya dengan wanita WNI yang menikah dengan seorang pria WNA, dapat tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia apabila ia mengikuti kewarganegaraan suami menjadi WNA, maka wanita tersebut wajib untuk mengajukan permohonan sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Seorang individu yang belum genap berusia 18 tahun atau belum menikah, lalu setelah anak tersebut berusia 21 tahun, maka anak tersebut dapat memilih kewarganegaraan sesuai dengan kehendaknya. UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat menjamin apakah seorang individu berhak atas satu atau dua status kewarganegaraan. Namun, yang terpenting adalah tidak boleh ada keadaan di mana seorang individu tanpa kewarganegaraan karena UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Lalu, terkait kemungkinan adanya dwi kewarganegaraan, UUD NRI Tahun 1945 tidak mengharuskan maupun melarangnya. Sedangkan, UU No. 12 Tahun 2006 menganut Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang, seperti halnya seorang anak yang memiliki orang tua dengan status kewarganegaraan berbeda dan salah satunya merupakan seorang WNI.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa banyak warga negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan. Seorang warga negara Indonesia akan kehilangan status WNI jika memiliki status kewarganegaraan lain atau dwi kewarganegaraan. Menurut saya, tidak terlalu buruk apabila seorang warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan ganda. Hal tersebut bukan berarti bahwa ia tidak mencintai tanah air. Karena rasa cinta tanah air tidak hanya dilihat dari status kewarganegaraannya saja, tetapi juga dapat dilihat dari perilaku dan prestasi. Contoh kecilnya adalah tidak sedikit warga negara Indonesia yang berprestasi dan lebih memilih pindah kewarganegaraan karena disebabkan oleh beberapa faktor. Indonesia tidak harus kehilangan WNI yang berprestasi apabila pemerintah memperbolehkan WNI memiliki dua kewarganegaraan, karena warga negara tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda dan suatu waktu mereka bisa mendaftar kembali menjadi WNI.

Salma Yolanda Prastica Wulandari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun