Mohon tunggu...
Siti Sallbiyah
Siti Sallbiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Syariah di Universitas Siliwangi

Saya merupakan orang yang mandiri, dapat berfikir secara rasional, kritis, analitis dan punya pendirian yang teguh. Hobby saya adalah Travelling, karena dengan Travelling saya mendapatkan banyak pelajaran dalam setiap perjalannya. Selain itu saya juga suka membaca, karena dengan membaca dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Wakaf Uang dalam Mendorong Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

20 Maret 2023   19:25 Diperbarui: 20 Maret 2023   20:11 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, pada awalnya praktek wakaf banyak di kembangkan pada sarana pendidikan, sarana ibadah, dan manfaat sosial lainnya, hal ini menjadi suatu wakaf produktif termasuk salah satunya dalam bentuk wakaf uang. Penerapan wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif pada masa sekarang akan mempunyai keunggulan yang lebih besar. Hal yang menyebabkan kekayaan wakaf di Indonesia masih sedikit karena wakaf benda bergerak atau tidak bergerak hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki harta lebih. Dengan adanya wakaf uang ini dapat dilakukan oleh banyak orang, meskipun tidak dari seseorang yang kaya karena seseorang dapat berwakaf uang sebesar Rp.100.000,-.

Wakaf uang tersebut dapat dihimpun dalam sebuah wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Dana wakaf uang yang terkumpul tersebut dapat dikelola secara produktif sengan lembaga pengelola yang memiliki kompetensi dan kapabilitas serta mampu bekerja secara professional. 

Apalagi setelah di undangkankanya RUU P2SK menjadi UU no 4 Tanun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengakomodasi aspirasi untuk menjadikan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang. Harapannya agar aturan turunan dari UU ini terkait nahzir wakaf uang, dapat segera direalisasikan pada pertengahan tahun ini, sehingga akan memberi warna baru pada pengelolaan wakaf nasional dan pada pembangunan perekonomian  syariah nasional.

Sumber-sumber keuangan Islam termasuk wakaf uang sebagai salah satu sub-sistem yang dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait dengan pengentasan permasalahan kemiskinan yang terdapat di masyarakat terutama di negara berkembang seperti Indonesia. 

Dengan adanya aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang, ini harus dapat dimanfaatkan oleh seluruh nazhir untuk menyiapkan dan menawarkan  beragam program pengembangan aset wakaf yang di kelolanya dan menjalin kerjasama dengan bank syariah sehinga aset wakafnya akan menjadi produktif. Keberadaan bank syariah sebagai nahzir wakaf uang jangan dipandang sebagai pesaing, melainkan justru harus di pandang sebagai peluang untuk melakukan upaya akselerasi optimalisasi aset wakaf. Maka dari itu harapannya nahzir dapat fokus pada program wakaf produktif dan berkolaborasi dengan bank syariah sebagai partner utamanya.

Dukungan sub-sistem selain pemerintah sangat dibutuhkan agar manfaat pemberdayaan masyarakat dapat semakin berdayaguna dalam meningkatkan kemaslahatan masyarakat, karena seluruh program pengentasan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat masih belum mampu memperlihatkan hasil yang signifikan di masyarakat. Hal ini menandakan bahwa program pemberdayaan masyarakat masih membutuhkan dukungan dari sub sistem lain.

Jumlah umat islam yang terbesar di dunia terutama di Indonesia merupakan aset terbesar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf uang dapat di implementasikan maka akan terdapat dana potensial yang dapat dipergunakan bagi kemaslahatan umat. 

 Jika 10 juta umat islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang senilai Rp. 100.000,- setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 12  Triliun setiap tahun. Jika 40 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 48 triliun.  Jika saja terdapat 1 juta umat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp. 50.000,- perbulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp. 50 miliar setiap bulannya (Rp 600 triliun per tahun)

Menurut Mustafa Edwin Nasution tentang potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim yang dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan Rp. 500.000,- hingga Rp. 10.000.000,-, maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar 3 triliun pertahun dari dana wakaf seperti perhitungan tabel berikut :

Tingkat penghasilan/bulan

Jumlah Muslim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun