Ketaatan warganegara suatu bangsa terhadap hukum dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum masyarakatnya terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hukum dibuat untuk mengatur norma dan kehidupan manusia, agar tidak saling bersinggungan antar satu dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja; bahwa Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.  Sementara itu menurut  J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Dari batasan pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, menunjukkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur diantaranya adalah:
- Peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
- Peraturan di buat oleh lembaga negara yang berwenang
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan memiliki sanksi
Selain itu, keberadaan hukum dimaksudkan untuk mengatur perilaku warga negara. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki tujuan yaitu:
- Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan warga negara
- Menciptakan pergaulan hidup antar anggota warga negara
- Mengatur kebahagiaan sebanyak-banyak pada warga negara
- Memberi petunjuk dalam pergaulan warga negara
Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, hukum dijadikan sebagai panglima di mana negara dikelola dan ditata berdasarkan aturan hukum yang berlaku (recht state) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (macht state). Tiga prinsip negara hukum atau rule of law adalah sebagai berikut:
- Kekuasaan tertinggi pada aturan-aturan hukum, artinya tidak ada kekuasaan semena-mena dan seorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama dalam hukum.
- Adanya jaminan hak asasi manusia oleh Undang-Undang dan keputusan pengadilan.
Dalam negara hukum, produk hukum dibuat dengan tujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta kesejahteraan warga negaranya. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan adanya kesadaran hukum yang tinggi dari setiap warga negara.
Membangun Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan adanya pengetahuan, pemahaman dan pengamalan terhadap hukum yang berlaku. Â Langkah terbaik untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui dunia pendidikan atau sekolah. Melalui pendidikan di sekolah, diharapkan terwujud masyarakat yang sadar hukum sehingga ketertiban, ketenteraman dan keamanan dapat terwujud sehingga akan terciptanya masyarakat yang demokratis.
Untuk mewujudkan kesadaran hukum bagi warga negara demi menjalankan tanggung jawabnya, maka komponen-komponen hukum juga harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Komponen-komponen hukum yang dimaksud adalah:
- Substansi Hukum (legal substance), di mana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat. Seperti; Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
- Struktur Hukum (legal structure), dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja aparat hukum.
- Budaya Hukum (legal culture), hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri. Budaya hukum juga merupakan unsur yang penting dalam sistem hukum, karena budaya hukum memperlihatkan pemikiran dan kekuatan masyarakat yang menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, sistem hukum itu sendiri tidak berdaya. Peranan tokoh masyarakat, para ulama, pendidik, tokoh agama, sangat penting dalam memantapkan budaya hukum. Budaya Hukum, yang merupakan gagasan, sikap, kepercayaan, pandangan-pandangan mengenai hukum, yang intinya bersumber pada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Pendidikan Hukum di Sekolah: Memasukkan pendidikan hukum dalam kurikulum sekolah dapat memberikan pemahaman awal kepada generasi muda tentang hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum. Ini akan membantu membentuk generasi yang sadar dan patuh terhadap hukum.
- Sosialisasi oleh Aparat Penegak Hukum: Aparat penegak hukum dapat lebih aktif dalam melakukan sosialisasi hukum di masyarakat, misalnya melalui seminar, pelatihan, dan kampanye kesadaran hukum di komunitas-komunitas lokal.
- Pemanfaatan Media untuk Edukasi Hukum: Media massa dan media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan informasi dan edukasi hukum secara efektif. Artikel, video edukasi, atau diskusi publik yang diadakan di media ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
- Kolaborasi antara Pemerintah, Lembaga Hukum, dan Masyarakat Sipil: Kolaborasi ini dapat menciptakan program-program kesadaran hukum yang lebih terarah dan inklusif, mencakup berbagai lapisan masyarakat.