Mohon tunggu...
Sahiruddin Khaliq
Sahiruddin Khaliq Mohon Tunggu... Buruh - Aku masih di dalam Goa

55521110044/Prof Apollo Daito/Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta PAJAK,..Bagai mencabut bulu PINGUIN sebanyak-banyaknya dengan teriakan PINGUIN sekecil-kecilnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (UMKM) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018

26 Maret 2022   11:54 Diperbarui: 28 Maret 2022   02:22 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikecualikan dari potong pungut PP 23/2018 dan PPh Pasal 22 untuk: 1) impor, dan 2) Pembelian barang oleh WP; jika WP menyerahkan fotokopi Surat Keterangan. Waktu penyetoran paling lama tgl 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP atas nama WP yang dipotong. Bukti Potong SSP sebagai bukti potong wajib diberikan kepada Wajib Pajak. Saat pelaporan paling lama tgl 20 bulan berikutnya dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2)

Point penting dalam perubahan ini adalah:

  • Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%
    • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun
    • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
    • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM Jika PPh Final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, untuk batas pembayaran akan jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan, jika PPh Final UMKM disetor sendiri, maka jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan, batas waktu pelaporan PPh Final UMKM yaitu sebagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi maupun Badan yaitu:
      • SPT Tahunan PPh Badan, 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
      • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak

Manfaat penurunan tarif pajak UMKM(Pajak, 2021b);

  1. Dapat mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa omzet bersih yang telah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
  2. Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan sederhana. Alasannya karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif sebesar 0,5% saja.
  3. Tarif pajak rendah dapat mengundang lebih banyak orang untuk terjun menjadi wirausaha karena tidak takut dibebankan pajak tinggi.
  4. UMKM menjadi lebih patuh membayar pajak karena sudah mendapatkan tarif istimewa.

Contoh perhitungan Pajak UMKM

Data Penghasilan perbulan  tahun 2022

Januari              Rp 25.000.000
Februari            Rp 20.000.000
Maret                 Rp 19.000.000


Dari daftar penghasilan perbulan dapat dihitung PPh Final dengan cara mengalikan omzet per bulan dengan tarif PPh Final.
Misalnya PPh Final Januari :Rp 25.000.000 x 0,5% = Rp 125.000
Jadi pajak yang harus disetor paling lama tanggal 15 Februari sebesar Rp 125..000

Contoh perhitungan PPh Final setahun
Misalnya seorang pengusaha warung omzet 1 tahun Rp 1000,000,000 maka perhitungan pajaknya dilakukan dengan sbb;
Rp 1000.000.000 x 50% x 0,5% = Rp 2.500.000


Jadi pajak yang dibayar oleh pelaku UMKM untuk penghasilan pada tahun berjalan dengan fasilitas ini hanya Rp 2.500.000
 Disetor paling lama 3 bulan setelah  tahun pajak berakhir atau tanggal 31 Maret tahun berikutnya

Referensi:

ATPETSI. (2021). Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final? WP Badan UMKM Dapat Manfaatkan Ini. https://atpetsi.or.id/tidak-bisa-lagi-pakai-pph-final-wp-badan-umkm-dapat-manfaatkan-ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun