Mohon tunggu...
Sahat Tarida
Sahat Tarida Mohon Tunggu... -

Warga Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Sidang Perdana PHI, Surat Kuasa Metro TV Dinilai Cacat Hukum

10 Juni 2013   15:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:15 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13708520241105760129

Babak baru kasus Luviana; Senin 10 Juni 2013, di Pengadilan Hubungan Industrial, surat kuasa hukum Metro TV yang dikuasakan kepada Maranta & Partners dinilai hakim cacat hukum. Hal ini dilatarbelakangi penunjukan kuasa hukum yang dilakukan manajemen Metro TV. “Seharusnya yang memberikan kuasa hukum itu pimpinan perusahaan bukan HRD atau redaksi,” ujar Jan Manopo. SH, ketua majelis hakim yang menangani gugatan perkara No. 91. Metro TV diminta memperbarui surat kuasanya, jika tidak maka dinyatakan cacat hukum dan gugatan tidak bisa dilanjutkan.

Kuasa hukum Luviana, wakil direktur LBH Pers Sholeh Ali. SH memuji kejelian hakim. “Sudah benar apa yang disampaikan hakim, logikanya Luviana itu buruh, maka harus pimpinan perusahaan yang memberikan kuasa hukum, bukan yang lain.”

Sidang yang dijadwalkan jam 10.00 baru berlangsung sekitar pukul 13.00. Sebelum sidang berlangsung, sekitar 20 orang yang menamakan diri Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) melakukan aksi di luar gedung pengadilan dengan membentang poster dan orasi. “Kami menuntut Luviana Kembali Kerja di Metro TV,” ujar Elwi salah satu peserta aksi.

Kilas Balik. Setelah meminta mundur tanpa alasan pada 31 Januari 2012 dan mem-PHK Luviana, Metro TV kini melakukan gugatan terhadap jurnalisnya, Luviana ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam surat panggilan sidang dari PHI kepada Luviana dengan nomer: 215/ MP/ V/ 13, Metro TV masih menggunakan alasan yang tidak sesuai dengan fakta. Pertama, Metro TV menuding Luviana telah melakukan pelanggaran berat dengan menuntut reformasi manajemen. Kedua, membuat mosi tidak percaya pada manajemen dan mengajak karyawan mempertanyakan kesejahteraan. Ketiga, menyebarkan informasi yang tidak benar tentang perusahaan yang mengakibatkan keresahan karyawan.

Pada intinya Metro TV menganggap kegiatan Luviana merupakan kegiatan ilegal yang mengganggu aktivitas perusahaan. Metro TV lupa bahwa kegiatan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin aktivitas karyawan dalam berserikat dan berkumpul. "Semua dalil Metro TV diatas sama sekali tidak berdasar dan penuh dengan manipulasi," kata Maruli Rajagukguk, kuasa hukum dan juru bicara Aliansi Metro (melawan topeng restorasi), koalisi pembela kasus Luviana.

Berikut tiga catatan kuasa hukum yang membela Luviana. Pertama, Luviana tidak pernah melakukan hal ilegal dengan menuntut reformasi manajemen dan menghasut rekan sekerja untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada manajemen. Hal yang dilakukan oleh Luviana adalah berinisiatif mengadakan rapat bersama sejumlah karyawan untuk menyikapi bersama kebijakan perusahaan yang oleh sebagian karyawan tidak transparan, terutama dalam pembagian bonus. Kedua, Rapat Karyawan Metro TV yang dipelopori salah satunya oleh Luviana sama sekali bukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebab rapat tersebut bertujuan membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan karyawan dan hubungan kerja yang lebih adil bagi Karyawan Metro TV. Semua tindakan Luviana tersebut masih dalam koridor hukum dan dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, dan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja. Pasal 28 D ayat 2 UUD 1945 menegaskan " Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Begitu juga dengan Pasal 28 E ayat (3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. "Ketiga, tindakan Luviana melakukan demonstrasi terhadap pemecatan sepihak dirinya adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Tindakan Luviana adalah tindakan yang sama dengan yang dilakukanribuan buruh lain di Indonesia yang berdemonstrasi menyuarakan ketidakadilan yang diterima di tempat kerja kepada publik. Luviana menyampaikan orasi dalam peringatan hari perempuan internasional di Monas pada 2012. "Dengan demikian, tudingan Metro TV bahwa Luviana sengaja membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan tidak bisa diterima secara hukum," kata Sholeh Ali.

[caption id="attachment_248011" align="alignright" width="300" caption="10 Juni 2013"][/caption] Oleh sebab itulah, tindakan PHK sepihak yang dilakukan Metro TV kepada Luviana pada 27 juni 2012 adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sebab, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenakerjaan, PHK baru bisa diakui secara hukum jika memenuhi dua syarat. Pertama, PHK tersebut disetujui oleh kedua belah pihak. Syarat pertama ini jelas tidak terpenuhi karena Luviana selaku karyawan tidak pernah menyetujui PHK terhadap dirinya. Kedua, putusan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun