Mohon tunggu...
SAHIBUL
SAHIBUL Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pendidikan di Balik Kepentingan Pemodal

9 Mei 2016   17:26 Diperbarui: 9 Mei 2016   17:40 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan Indonesia sampai saat ini masih berada pada kondisi yang di landa oleh berbagai persoalan, baik dari hal yang taktis sampai pada hal yang strategis terlebih pada persoalan yang mendasar. Pendidikan yang ada di Indonesia sampai saat ini tidak bisa keluar begitu saja dari keterikatan oleh organisasi-organisasi kapital seperti GATT, WTO, AFEC, yang bertumpu pada kekuatan modal yang orientasinya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Di era Pasar Bebas yang telah di terapkan pada akhir tahun 2015 kemaren yang terkemas menjadi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam pasar tersebut. Dari perjanjian yang telah di sepakati oleh bangsa Indonesia pada tahun 1974 yang menghasilkan kesepakatan untuk melibralisasikan 12 sektor publik yang ada di indonesia salah satunya adalah sektor pendidikan.

Alhasil ketika kita menyaksikan kondisi pendidikan secara nasionalnya, persoalan pasilitas, pembiayaan, mutu pendidikan, bahkan sampai pada konsep pendidikan yang belum terlihat jelas untuk keluar dari bingkai kapitalis. Hal yang mendasar yang bisa kita saksikan dari kondisi pendidikan indonesia secara nasional adalah pada pembiayaan yang semakin meningkat di setiap tahunnya, yang padahal secara mendasar sesuai amanah UUD 45 pasal 31 yang isinya setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan dan negara wajib membiayainya sampai pada anggaran untuk sektor pendidikan di alokasikan sampai 20%.

Secara umum peningkatan biaya pendidikan dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi terus mengalami peningkatan biaya sampai 10% per tahunya. Jika mengecek pada jenjang perguruan tinggi persoalan liberalisasi dalam pendidikan terlihat semakin jelas semenjak keluarnya regulasi dari pemerintah yakni UU Perguruan Tinggi tahun 2012 tentang otonomi kampus yang artinya kampus di berikan kebebasan dalam mengelola kampus terlebih pada persoalan pembiayaan pendidikan, sampai pada Permendikbud no 55 tentang Uang Kuliah Tunggal tentang subsidi silang artinya mahasiswa yang berada akan di biayai oleh mahasiswa yang kurang mampu, hal ini secara tidak langsung sebagai bentuk pelepasan negara terhadap dunia pendidikan.

Berbagai macam metode dan strategi seperti pergantian kurikulum sampai 9 kali, pelatihan untuk tenaga pendidik dalam bentuk PLPG dll, sudah di lakukan dan di bentuk oleh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang ada di tubuh pendidikan, alhasil semua itu terbantahkan oleh konsep pendidikan yang secara mendasar sudah di kemas sedemikian rupa oleh para pemangku kepentingan kelompok.

Konsep pendidikan secara mendasar yang orientasinya berdasarkan pancasila, NKRI, UUD, Bhineka tunggal ika secara singkat yang orientasinya berwatak ke-Indonesiaan itu yang belum di terapkan oleh pemerintah Indonesia. Konsep pendidikan secara nasional yang demikian seharusnya di rancang dan di seriuskan oleh pemerintah Indonesia, jika memang menginginkan kondisi bangsa Indonesia masuk pada tahap kemajuan.      

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun