Mohon tunggu...
Saheeda Noor
Saheeda Noor Mohon Tunggu... Penulis - ASN, penulis dan editor freelance

Saheeda Noor tinggal di Pemalang, Jawa Tengah. Di sela-sela aktivitasnya sebagai ASN, dia menekuni dunia literasi dengan menjadi penulis dan editor freelance. Sesuai dengan posisinya saat ini, perempuan ini tertarik pada bidang hukum, birokrasi, lifestyle, parenting, dan literasi. Mulai serius menekuni aktivvitas di dunia kepenulisan sejak bergabung dengan komunitas Joeragan Artikel, sebuah komunitas yang 99% anggotanya adalah perempuan. Sebagai ghostwriter, artikel dan cerita yang ditulisnys telah tersebar di beberapa website dan buku antologi. Buku solo pertamanya telah terbit dengan judul Menjadi PNS Bahagia (dari Tepi Rimba Birokrasi). Penulis bisa dihubungi melalui akun Facebook Saheeda Noor, Instagram @saheedanoor, dan surel saheedanoor74@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengukuran IKK untuk Menakar Kualitas Kebijakan Publik di Daerah, Bagaimana Pemda yang Belum Berpartisipasi?

29 November 2023   11:31 Diperbarui: 29 November 2023   12:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Saheeda, dibuat melalui wordart.com

Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 hasil penajaman masih menekankan kualitas kebijakan sebagai salah satu indikator utama dalam area perubahan Penataan Peraturan Perundang-undangan/Deregulasi Kebijakan. Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) digunakan untuk mengukur kualitas suatu kebijakan berbasis bukti. Artikel ini membahas secara singkat tentang pengukuran IKK untuk menakar kualitas kebijakan publik di daerah dan usulan solusi bagi pemerintah daerah yang belum berpartisipasi.

Pengertian dan Peran Kebijakan Publik

Melalui berbagai teori, para ahli telah mendefinisikan kebijakan publik. Namun, artikel ini mengambil pengertian paling sederhana menurut KBBI, yaitu keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat publik yang ditujukan kepada masyarakat luas.

Dengan definisi ini, kita melihat ada dua stakeholder utama dalam sebuah kebijakan publik, yaitu pemerintah atau pejabat publik sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat luas yang diharapkan mendapatkan dampak positif dari kebijakan. Kebijakan publik sendiri menjadi bukti hadirnya negara (diwakili pemerintah) dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Sayangnya, banyak kebijakan publik disinyalir hanya menjadi pengisi etalase di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kebijakan yang kadang-kadang high cost dalam penyusunannya tidak berdampak apa pun, karena tidak pernah dilaksanakan atau tidak dievaluasi. Ada dan tidak ada kebijakan tersebut sama saja. Dengan kata lain, tidak ada justifikasi untuk kualitas kebijakan tersebut.

Ada beberapa hal yang memungkinkan terjadinya kondisi di atas. Beberapa sebab mungkin terjadi sebelum kebijakan diformulasi, antara lain:

  • tidak diawali dengan perencanaan yang baik;
  • tidak diawali penggalian baseline data dan permasalahan;
  • disusun untuk memenuhi kebutuhan sesaat;
  • disusun terlambat; dan
  • masyarakat kurang dilibatkan.

Di samping itu, mekanisme monitoring pelaksanaannya tidak jelas dan evaluasi terhadap dampak kebijakan tidak pernah dilakukan. Padahal, seperti dikutip dari LAN RI, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si pun menyampaikan bahwa kebijakan yang berkualitas sangat berperan dalam pembangunan. Lantas bagaimana mengukur kualitas sebuah kebijakan publik?

Pengukuran Kualitas Kebijakan Menggunakan IKK

Secara umum, sebuah kebijakan publik diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memecahkan masalah publik (yang dihadapi masyarakat) dan membawa masyarakat bertransformasi ke kondisi yang lebih baik. Lebih jauh, kebijakan publik diharapkan dapat menjadi instrumen yang menguatkan masyarakat untuk berkompetisi dalam tataran global. Sebuah kebijakan publik akan dipertanyakan kualitasnya jika belum bisa memainkan peranan di atas.

Efektivitas sebuah kebijakan sejatinya telah dimulai sejak proses penggalian masalah sebelum kebijakan tersebut diformulasi. Pemahaman ini selaras dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan kebijakan perlu didahului dengan analisa dampak kebijakan, analisa risiko, dan konsultasi publik.

Aspek ini menjadi salah satu fokus pengukuran IKK yang dikembangkan oleh LAN RI. Pengukuran IKK dalam kerangka reformasi birokrasi telah dilaksanakan 2 kali, yaitu pada tahun 2021 dan 2023. Namun, partisipasi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam dua momen tersebut belum maksimal.

Sebelum membahas indikator pengukuran kualitas kebijakan berdasarkan framework IKK, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian dan tujuannya.

Pengertian dan Tujuan IKK

Secara singkat, IKK merupakan instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah mulai dari proses pengelolaan agenda, formulasi, implementasi, serta evaluasi kebijakan. Nilai yang diperoleh dari hasil pengukuran IKK diharapkan bisa memberikan gambaran kualitas kebijakan yang disusun oleh lembaga pemerintah atau pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun