Mohon tunggu...
Sahda SaraswatiAkbar
Sahda SaraswatiAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

‎

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Invetarisasi Hukum Islam yang Berlaku dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Kompilasi Hukum Islam sebagai Bentuk Kepastian Hukum

16 Juli 2022   17:34 Diperbarui: 16 Juli 2022   18:09 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Sahda Saraswati Akbar

NIM : 2110611082

Dosen Pengampu : Dr. Abdul Halim, M. Ag

PEMBAHASAN

Perkembangan hukum islam di Indonesia telah dibagi menjadi tiga periode dalam perkembangannya. Dimana dalam pembagian periode pertama adalah pada awal 1945, kemudian pada periode 1945 sampai dengan 1985, dan yang terakhir dari 1985 hingga sekarang.

Berdasarkan catatan waktu yang terpaut pada sejarah bangsa maka pada periode pertama, hukum islam mengalami suatu perubahan yaitu pergeseran pada sistem hukum yang berlaku pada saat itu. Selanjutnya pada periode perubahan kedua, adanya perubahan pada aspek bentuk hukum tertulis, dan pada periode terakhir kembalinya perubahan yang sesuai pada periode taqnin al-ahkam (legislasi hukum), dimana sesuai pada kompilasi hukum islam yang dirumuskan. Berikut merupakan penjelasan lebih mendalam mengenai detail pada perkembangan periode inventarisasi pada hukum islam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Pada periode awal 1945, keberadaan terhadap proses pemberlakuan hukum nasional yang pada saat itu diterapkan di Indonesia sendiri tidak terlepas dari campur tangan penjajah atau pada saat itu pada masa penjajahan pihak Jepang. Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka agama islam, walaupun pada akhirnya mereka mengubah arah kebijakan serta membukakan jalan bagi kemerdekaan Indonesia. Pihak Jepang yang memberikan dukungan kepada para tokoh nasionalis Indonesia, yang dimana dalam hal tersebut pihak Jepang lebih tertarik pada golongan tersebut untuk memimpin Indonesia selain itu juga adanya pertibangan pada beberapa aspek yang menjadi poin alasan mengapa Jepang lebih mempercayai mereka sebagai pemimpin di masa yang akan datang.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa pembentukan badan dan komite negara, misalnya seperti dewan penasehat dan BPUPKI yang lebih diserahkan pada kubu nasionalis. Sampai dengan Mei 1945 berdirinya komite yang terdiri atas 62 orang, dimana hanya ada 11 orang diantaranya yang mewakili kelompok islam. Oleh karena itu Ramly Hutabarat mengeluarkan pernyataan bahwa "BPUPKI bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis,, walaupun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar para anggota dari badan tersebut harus cukup representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat Indonesia"
Setelah proses yang panjang dalam pembentukan dasar negara oleh BPUPKI kemudian setelah itu lahirlah Piagam Jakarta. Kalimat kompromistis yang menjadi fokus penting dalam piagam jakarta terdapat pada kalimat "Negara berdasarkan atas ketuhanan dengan kewajiban mrnjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" Sedangkan menurut pendapat dari Mohammad Yamin, bahwa kalimat tersebut tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang sekuler dan bukan juga negara islam. Rumusan semacam ini memiliki dampak juga pada lahirnya implikasi yang mengharuskan pembentukan undang-undang untuk melaksanakan syariat islam seperti yang terdapat dalam piagam jakarta. Sehingga akhirnya rumusan hukum kompromistis dalam piagam tersebut gagal ditetapkan pada saat akan disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Selain itu, ada banyak permasalahan seperti adanya pernyataan dari Mohammad Hatta bahwa adanya keberadaan golongan kristen di Indonesia Timur berdasarkan informasi yang beliau dapat dari Opsir Angkatan Laut Jepang pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945.

Periode selanjutnya yaitu periode 1945 sampai dengan 1985, Periode ini dikenal sebagai formalisasi terhadap pembentukan hukum Islam karena adanya pergeseran bentuk menjadi hukum tertulis. Walaupun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional namun pada periode ini kedudukannya tidak begitu tegas sehingga terus dilakukan upaya-upaya guna mempertegas kedudukan hukum Islam tersebut.

Hal ini ditunjukkan oleh K.H Muhammad Dahlan yang merancang undang-undang perkawinan Islam yang dibantu dengan dukungan yang kuat dari para fraksi-fraksi Islam di DPR. Walaupun gagal, upaya ini kemudian dilakukan untuk merekomendasi rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan Indonesia pada tahun 1970. Kemudian upaya tersebut membuahkan sebuah hasil yaitu dengan lahirnya undang undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang mengakui adanya pengadilan agama sebagai salah satu badan perlindungan yang berlindung pada mahkamah Agung berdasarkan undang undang tersebut. Hadirnya undang undang tersebut secara tidak langsung membuat hukum Islam dapat berdiri sendiri.

Kemudian hadirlah serangkaian kegiatan pembenahan terhadap hukum Islam yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang pada saat itu didasarkan pada kenyataan bahwa hukum Islam yang berlaku bersifat tidak tertulis dan tersebar di beberapa kitab yang menjadi perbedaan antara Islam dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1945 dan No. 23 Tahun 1954 di maksud untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan adanya kesatuan dan kepastian hukum dalam pencatatan nikah, talak dan rujuk yang masih diatur dalam beberapa peraturan yang bersifat propensialistis dan tidak sesuai dengan negara RI sebagai negara kesatuan. Peraturan-peraturan tersebut ialah Huwellijkordonnantie S.1928 No.348 jo S.1933 No.98 dan Huwellijkordonnantie Buitengewesten S.1932 No.482.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun