Mohon tunggu...
Setiyo Agustiono
Setiyo Agustiono Mohon Tunggu... Konsultan - trainer

trainer, assesor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Dual System SMK pada Saat Ini

18 November 2021   14:14 Diperbarui: 18 November 2021   14:19 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan, fokus dunia pendidikan saat ini adalah untuk memberikan keterampilan/kompetensi kerja bagi generasi muda. Hal ini dalam rangka menyambut bonus demografi dan persaingan antar negara yang semakin ketat.  Salah satu sekolah untuk mempersiapkan SDM berdaya saing adalah SMK dan SMK merupakan sekolah yang dapat menciptakan tenaga-tenaga terampil/kompeten dan siap kerja. Harapan Masyarakat SMK mempunyai kualitas lulusannya dan secara langsung turut merefleksikan kualitas tenaga kerja Indonesia. Dalam hal ini SMK sebagai pendidikan kejuruan harus menyiapkan siswanya untuk memiliki kompetensi kerja sesuai dengan tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Usaha (DU/DI).
Pemerintah terus memperbaiki SMK dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia. Revitalisasi pendidikan di SMK terutama menyangkut perubahan filosofi dari supply-driven ke arah demand-driven. Dalam hal ini, pendidikan kejuruan diarahkan pada penerapan sistem ganda (dual-system), yakni SMK membagi waktu lebih imbang antara belajar teori di Sekolah dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Pada 2017 hingga 2019, Dual System SMK dalam proses dikembangkan dan pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Kendala pengembangan Dual System SMK tambah semakin berat. Pada masa pandemi Covid-19  Pembelajaran dilakukan secara online dan PKL relative berhenti total. Pada kondisi ini merupakan tantangan bagi SMK didalam melaksanakan proses pembelajaran yang dapat memberikan ketrampilan pada siswanya.

Saat pandemic covid-19 banyak Pihak DU/DI tidak menerima siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) karena karyawan DU/DI banyak yang Work From Home (WFH) disampaing itu DU/DI juga menganggap PKL siswa SMK membuat jadi merepotkan. Sedangkan sebaliknya PKL tersebut berguna sebagai proses belajar bekal memperoleh kompetensi dan untuk persiapan memasuki dunia kerja. Sesuai dengan fakta di atas mengisyaratkan adanya permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan di SMK kita selama ini.
Masa pandemi covid-19 merupakan situasi yang tidak bisa dihindari dan inilah tantangan untuk dapat membuat solusi-solusi didalam pembekalan siswa SMK. Semua stakeholder pada SMK harus open mind dalam desain kurikulum, proses pembelajaran dan sistem pengujiannya juga harus disesuaikan dengan situasi saat ini dan jangan lupa tetap harus memperhatikan kebutuhan DU/DI dalam situasi yang sama.
Hal-hal yang harus dipikirkan adalah  :
a.Perubahan pola pendidikan offline menjadi online, harus dipersiapkan budaya dan pola belajar-mengajar siswa SMK baik teori maupun praktik.
b.Perubahan PKL dari pendidikan berbasis sekolah (School Based Program) sepenuhnya ke sistem berbasis ganda (Dual Based Program) dalam situasi masa pandemi.
c.Perubahan kurikulum harus segera pelajaran yang terlalu kuat teori atau pelajaran yang tidak menunjang kompetnsi ke model pengajaran berbasis kompetensi. Perubahan ke model pengajaran ke berbasis kompetensi, bermaksud menuntun proses pengajaran secara langsung berorientasi pada kompetensi atau satuan-satuan kemampuan. Pengajaran berbasis kompetensi ini sekaligus memerlukan perubahan kemasan kurikulum kejuruan ke dalam kemasan berbentuk paket-paket kompetensi berdasarkan pada paket-paket okupasi Nasional yang telah disusun.
d.Perubahan dari program dasar yang sempit (Narrow Based) ke program dasar yang mendasar, kuat dan luas (Broad Based). SMK harus terus mengacuh pada Kebijakan link and match, menuntut adanya pembaharuan, mengarah kepada pembentukan dasar yang mendasar, kuat dan lebih luas.
e.Perubahan dari sistem pendidikan formal yang kaku, ke sistem yang luwes sebagai contoh, jika siswa dalam posisi PKL diluar kota dan saat itu ada ujian/UAS tetap bisa dilakukan tanpa harus mengganggu waktu PKL nya.
f.Perubahan dari sistem yang tidak mengakui keahlian/kompetensi yang telah diperoleh dalam PKL, ke sistem pembelajaran atau yang mengakui keahlian yang diperoleh dari mana dan dengan cara apapun kompetensi itu diperoleh (Recognition of prior learning)
g.Sistem baru pendidikan kejuruan harus mampu memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seseorang. Sistem ini akan memotivasi banyak orang yang sudah memiliki kompetensi tertentu, misalnya Kompetensi dari pengalaman kerja, berusaha mendapatkan pengakuan sebagai bekal untuk pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
h.Perubahan dari pemisahan antara pendidikan dengan pelatihan kejuruan, ke sistem baru yang mengintegrasikan pendidikan dan pelatihan kejuruan secara terpadu. Jika pembelajaran di SMK terasa kurang dapat dilakukan tambahan dengan mengikut sertakan siswa dalam pelatihan-pelatihan berbasis kompetensi.

Pada Saat ini SMK dengan pola Dual System, agar relevan dan sesuai kebutuhan pasar kerja, maka pihak sekolah perlu :
1) Memberikan Siswa SMK memahami budaya kerja industri yang dikemas dalam pola pembelajaran.
2) Sekolah mampu memberikan teori yang sesuai program keahlian yang ada pada DU/DI ( Link and Macth )
3) Sekolah mampu memberikan penjelasan secara gmblang pada DU/DI yang berisikan kompetensi-kompetensi yang dimiliki siswa.
4) Mengundang DU/DI yang terkait dalam forum pengembangan kurikulum untuk mendapat input tentang perkembangan kompetensi yang diperlukan DU/DI dan SMK sebagai jembatan untuk  pelaksanaan perubahan kurikulum atau bidang studi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun