Mohon tunggu...
safira qoriaminda
safira qoriaminda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Seorang mahasiswi tingkat akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Pelaku UMKM Desa Jatitamban dalam Penerapan dan Pengembangan SDGs

20 Agustus 2022   21:33 Diperbarui: 20 Agustus 2022   21:35 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan dengan pelaku UMKM keripik dalam pembuatan NIB

Kegiatan pendampingan serta bimbingan kepada sasaran dilaksanakan setelah kegiatan sosialisasi. Kegiatan bimbingan dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang masih belum mengerti perkembangan teknologi agar ikut serta untuk mendapatkan sertifikat halal. Dalam kegiatan ini, mahasiswa membantu pembuatan akun OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pembuatan NIB,  pelaku usaha perlu menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta nomor whatsapp. Pelaku usaha olahan tape dan keripik singkong dalam melakukan pendaftaran memilih usaha mikro dan kecil. Kemudian, pelaku mengisi kolom pertanyaan terkait identitas pelaku usaha dan verifikasi nomor yang diajukan. Setelah terdaftar, pelaku usaha melakukan pengajuan perizinan baru dengan melengkapi data legalitas untuk penerbitan NIB. Setelah penerbitan NIB, pelaku usaha perlu mengisi Surat Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan menyebutkan asal bahan yang digunakan untuk menghasilkan produk. Kemudian, mahasiswa selaku pembimbing menginformasikan kepada halal center agar diterbitkannya sertifikasi halal. Dalam proses penerbitan sertifikasi halal ini tergantung dari pihak yang berwenang karena setiap usaha memiliki kriteria yang berbeda untuk memenuhi syarat produk menjadi produk halal.

Kegiatan ini hanya pembuatan NIB untuk pelaku usaha yang nantinya digunakan untuk keberlanjutan dalam pengajuan sertifikat halal kepada lembaga yang berwenang. Hal ini dikarenakan pelaku usaha belum memiliki beberapa persyaratan wajib yang digunakan untuk mengisi SJPH yaitu logo serta stempel perusahaan. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi hambatan pelaku usaha karena dengan adanya NIB sudah menjadikan usaha lebih berkembang dari sebelumnya.

Kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu pelatihan dan pendampingan berupa sosialisasi dan pendampingan pembuatan akun OSS untuk penerbitan NIB yang dilaksanakan selama empat minggu. Pelaku usaha yang sebelumnya belum mendapatkan arahan terkait cara mendapatkan sertifikat halal dengan dilaksanakannya KKN di Desa Jatitamban mendapatkan beberapa masukan dan cara mendapatkan sertifikat halal tanpa ada biaya. Pentingnya produk halal bagi pelaku usaha di era baru yang menerapkan gaya hidup halal memberikan suatu dorongan untuk meningkatkan daya saing serta memberikan informasi produk kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan sudah memiliki label halal dan sertifikat halal sehingga kualitas produk lebih terjamin dan aman untuk dikonsumsi.

Testimoni sasaran yaitu pelaku usaha olahan tape dan keripik singkong dalam program kerja KKN UMD Tematik dengan tema besar SDG's for Jatitamban dengan tujuan SDG,s nomor 9 yang sudah dilaksanakan selama 35 hari di Desa Jatitamban mendapatkan tanggapan positif. Pelaksanaan program kerja ini pelaku usaha mendapatkan kesadaran tentang pentingnya produk halal dan peredaran produk halal di masyarakat serta mengerti tentang cara mendapatkan sertifikat halal tanpa mengeluarkan biaya. Pembuatan NIB yang menjadi capaian memberikan dampak baik terhadap perizinan usaha. Adanya program kerja ini dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk lebih berkembang dalam meningkatkan mutu serta kualitas produknya. (Safira Qori Aminda/KKN UMD TEMATIK-PERIODE II/Kelompok 372/Jatitamban/Wringin/Bondowoso/Agus Supriono)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun