Â
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut ahli hadits, hadits ialah segala ucapan Nabi, perbuatan, taqrir dan keadaannya.Adapun menurut ahli ushul, hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi yang berkaitan dengan hukum atau berdampak hukum.Berdasarkan  pertimbangan  di atas, secara umum terdapat dua tipologi pemahaman ulama tentang hadis: pertama, memahami hadis Nabi tanpa mempertimbangkan proses sejarah yang memunculkannya bersifat "unhistoris", tipologi ini disebut textist; kedua, pemahaman kritis, mengingat asal muasal Hadits (asbab al-wurud)  dan konteks yang melingkupinya, maka pemahaman Hadits dengan cara seperti ini disebut kontekstual. Keberadaan hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an,Menempati Posisi kedua setelah al-Qur'an, hadits/sunnah memiliki fungsi sebagai bayan (penjelas) atau penafsir yangdapat mengungkapkan tujuan dan maksud-maksud al- Qur'an, Hadits berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum- hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an.Hadits berfungsi merinci dan menginterpretasi ayat-ayat Al- Qur'an yang mujmal (global) serta memberikan persyaratan (taqyid) terhadap ayat-ayat yang muthlaq.
Hadits memiliki beberapa unsur yakni isnad, sanad, matan dan rawi. Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam di dalam Al-Qur'an telah disebutkan dalam (QS. Al-Anfal (8):20) telah menjelaskan bahwa Allah SWT Â memerintahkan kaum muslim agar mereka tetap beriman kepada Allah dan Rasul. Hal itu sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur'an "Dan taatlah kamu kepada Allah dan kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah".Maka jika kita mengaku sebagai umat Muslim, maka berkewajiban untuk mengikuti dasar sunnah, menjaga dengan ilmu dan amal dalam rangka mengagungkannya. Di dalam salah satu hadits Rasulullah SAW. Telah berpesan kepada seluruh umatnya bahwa wajib bagi umat muslim menjadikan Al-Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidup. Beliau bersabda "Aku tinggalkan dua pustaka untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ".(HR. Malik)