Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Skema Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (Maluku Utara)

29 November 2017   05:38 Diperbarui: 29 November 2017   05:59 1953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Kabarpulau.com - Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

1. Laporan realisasi penyaluran Dana Desa Tahap I. Dalam laporan ini menunjukkan minimal 90% Dana Desa yang telah di terima di Rekening Kas Umum Daerah (KUD) telah atau sudah disalurkan ke Rekening Kas Desa.

2. Laporan konsolidasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahap I. Pada tahap dua ini, setidaknya laporan Pemda yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan Dana Desa oleh Pemerintah Desa minimal 75% serta rata-rata capaian outputnya minimal 50%. 

Apakah Pemda Provinsi Malut sudah memenuhi kedua syarat dasar untuk penyaluran Dana Desa Tahap II diatas? 

Kalaupun sampai dengan tanggal 31 Juli 2017 belum terdapat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara yang dapat memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II tersebut, maka Dana Desa tahap II tidak bisa disalurkan.

Bagaimana langkah selanjutnya jika benar pemerintah daerah Maluku Utara benar-benar belum memenuhi syarat penyaluran DAK fisik dan Dana Desa tahap II? 

batas waktu yang telah ditentukan sudah menjadi penentu realisasi atau tidaknya penyaluran angaran, maka Pemda Maluku Utara membutuhkan langkah strategis dan kongkrit untuk menggapai tidak dan atau belum realisasinya penyaluran anggaran tersebut ke Kas Umum Daerah. 

Langkah-langkah strategis dan kongkritnya adalah sesegera mungkin penuhi kedua syarat baik pada DAK fisik  triwulan II dan Dana Desa tahapa II seperti yang telah disebutkan diatas. Batas waktu yang trlah ditentukan adalah sampai akhir tahun 2017 jika belum juga terpenuhi syarat diatas maka jelas penyaluran anggaran DAK Fisik triwulan II dan Dana Desa Tahap II tidak dapat di salurkan. 

Waktu menjadi penekanan untuk memenuhi syarat dan ketentuan penyaluran kedua jenis anggaran tersebuh. Sehingga, Pemda Malut kiranya dapat melakukan pengkajian ulang terhadap laopran ouput penggunaan anggaran yang telah disalurkan untuk memenuhi syarat sampai pada batas waktu ditentukannya. 

Untuk alokasi APBN - Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2017  sebesar 9,517 Triliun mengalami penurunan sebesar 37 persen dibandingkan alokasi awal dana transfer Tahun 2016.

Begitupun penurunan yang sama pada Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. Yang disalurkan untuk Propinsi Maluku Utara sebesar 14,014 Triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 312 Miliar  dibandingkan dengan APBN-P Tahun 2016 yang mencapai Rp 14.326 Triliun. Selangkapnya dapat di lihat pada berita yang dilansir laman berita berikut : ( http://nusantaratimur.com/2016/12/20/alokasi-dana-apbn-2017-malut-capai-14014-triliun/ )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun