Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Skema Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (Maluku Utara)

29 November 2017   05:38 Diperbarui: 29 November 2017   05:59 1953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Kabarpulau.com - Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Penyaluran anggaran selalu berpacu pada setiap regulasi inti yang dijadikan sebagai sebuah sistem baku merealisasikan penganggaran tersebut. 

Demikian juga pelaksanan tidak terlepas dari formulasi regulasi baik dari perencanaan sampai pada pelaporan pertanggungjawaban akhir untuk melihat sejauh mana output pengelolaan, penggunaan dan bukti baik fisik maupun non fisiknya. 

Bicara perkara penyaluran dana, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa seluruh Indonesia yang semula dilaksanakan secara terpusat di Jakarta, mulai tahun anggaran 2017 penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan melalui KPPN di daerah.

Artinya pengelolaan tranfer ke kas daerah ini dilakukan terpusat berdasarkan PERMENKEU tersebut melalui KPPN di Daerah. Bentuk regulasi dalam Keputusan Kementian Keuangan ini adalah formulasi mulai dari setiap perencanaan sampai pada pelaporan akhir. Sehingga penganggaran tersebut ada dalam kontrolnya Kementerian Keuangan RI. 

Sebuah rencana penganggaran tentunya memiliki regulasi dasar seperti yang disebutkan diatas. Dari rencana dampai pada pendistribusian denngan tujuan mendekatkan pelayanan Pusat dengan Pelayanan daerah. Dalam arti Bendahara Umum Negara (BUN) pada kementerian keuangan sebagai pelaku utama yang mengakomodir penyaluran anggaran kepada pelaksana anggaran yakni daerah. 

Daerah adalah pelaksana dana tranfer ke daerah dan dana desa. Sehingga pendistribusian anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan acuan dasar dalam KEPMENKEU. 

Adapun selain tujuan mendakatkan pelayanan pusat dengan pelayanan daerah. KEPMENKEU ini memudahkan sistem pengontrolan realisasi dan terget-target sebagai tujuan (Ouput) setelah realisasi anggaran di daerah. 

Pemantauan atau pengontrolan dengan maksud terjadinya efisiensi dalam setiap proses pelaksanaan tersebut. Sehingga penyaluran anggaran dapat di kontrol secara seksama melalui pendekatan medekati pelayanan pusat dan daerah melalui Kementian keuangan. 

Cara yang sistematis terlaksana dalam realisasi penyaluran penganggaran adalah melalui langkah-langkah yang sudah ditentukan. Letak mekanisme penyaluran penganggaran terdapat pada penyerapan anggaran dan ketercapaian output di tahun sebelumnya dan 2017, begitupun sampai pada tahun 2018 dan tahun akan datang. 

Bisa jadi, mekanisme tertentu bisa berubah sewaktu-waktu bilamana ada atau terdapat kendala dan problem terjadi pada penyaluran melaui pantauan atau pengontrolan. Sehingga evaluasi akan membicarakan kelalian atau kendala dalam setiap mekanisme di bahas sebelum penyaluran anggaran periode berikut. 

Dari sistem penyaluran inilah, mekanisme DAK fisik dan dana Desa 2017 akan terbaca pada penyerapan anggaran dan output yang di capai pada periode/triwulan sebelumnya. 

Artinya, tahap/triwulan sebelumnya haruslah sudah baku dalam pelaporan sejauh mana output yang didapat/jumlah anggaran tersedia yang disalurkan dari kas Negar atau daerah. 

Setelah, pelaporan triwulan sebelumnya dirampung. Rencana selanjutnya anggaran triwulan berikut akan disesuaikan dengan besaran (output) yang diperoleh dari keseluruhan penggunaan anggaran triwulan sebelumnya. 

Penyaluran anggaran, berdasarkan rencana anggaran yang di minta oleh pemda (disodorkan) dalam bentuk draft rencana biaya anggaran berulah pencairan akan dilakukan. 

Sebelumnya sebagai Administrasinya, laporan pertanggungjawaban keuangan sudah mencatat indikator-indikator apa saja yang menjadi target triwulan berikut. Inilah yang disebut sebagai proses penyaluran secara sistematis dari pusat kedaerah dengan azas pengontrolan.

Mengapa penyaluran anggaran harus melalui mekanisme tersebut? 

Mekanisme adalah panduan kerja yang harus dipegang dalam setiap tatalaksana sebuah pekerjaan. Meliputi, kerja fisik, nonfisik dan keuangan. Olehnya itu, mekanisme tersebut memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh penyalur pelaksana anggaran dan pengguna anggaran. 

Adapun tahap-tahap Pencairan DAK Fisik dilaksanakan dalam empat tahap : 

1. Triwulan I (30%)

2. Triwulan II (25%)

3. Triwulan III (25%) dan 

4. Triwulan IV 

Keempat tahapan diatas dijadikan sebagai panduan penyaluran anggaran mulai dari perencanaan dan sampai pada laporan penggunaan anggaran pada setiap rencana kegiatan yang dilakukan. 

Kegiatan-kegiatan tersebut terbaca melalui kontrak atau besaran selisih dari dana yang di terima (masuk pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan nilai ouput realisasi anggaran.

Untuk Dana Desa, tahapannya berbeda dengan Pencairan DAK Fisik diatas. Dana Desa melalui dua tahapnya yakni :

1. Tahap I sebesar 60% dan 

2. Tahap II sebesar 40%.

Dua tahap pencaiaran dana desa tersebut sejauh ini sudah terlaksana sebagai sebuah mekanisme baku. Sehingga pelaksanaan penyaluran anggaran terarah dan mendapat pengontrola penuh baik dari pusat maupun dari daerah. 

Alokasi Dana Untuk Provinsi Maluku Utara

Maluku Utara tahun ini (2017) Secara keseluruhan, dialokasikan DAK Fisik sebesar Rp.1.268.183.786.000. DAK Fisik untuk Maluku Utara sendiri terbagi dalam berbagai bidang sehingga realisasi pertriwulan sesuai dengan empat tahap pencairan DAK fisik diatas maka pada :

Triwulan I sebesar Rp.382.283.065.000,- atau sebesar 30% dari pagu keseluruhan. KPPN melakukan penyaluran anggaran tersebut ke Kota Ternate untuk 8 Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sebesar Rp.277.766.847.000

Sedangkan anggaran yang disalurkan melalui KPPN Tobelo untuk 3 Pemerintah Daerah Kabupaten sebesar Rp.104.516.218.000 sudah realisasikan pada bulan April 2017 lalu.

Untuk triwulan II DAK Fisik dilaksanakan (Penyalurannya) pada tanggal 31 Agustus 2017. Penyaluran triwulan II ini dapat direalisasikan kalaupun PEMDA malut sudah menodorkan (menyampaikan) persyaratan penyaluran anggarannya. Persyaratan penyaluran anggaran yang disalurkan PEMDA Malut adalah berupa: 

1. Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima pada tahap I dan capaian output DAK Fisik Per Bidang

2. Daftar kontrak kegiatan jika DAK Fisik dilaksanakan secara kontraktual.

Merupakan dua syarat utama penyaluran anggaran setiap daerah yang harus dipenuhi oleh PEMDA. 

Apakah sejauh ini Pemda Malut Dan Pemda lain sudah memenuhi kedua syarat utama tersebut diatas? 

Logikanya, memenuhi syarat utama diatas barulah DAK Fisik triwulan II dapat disalurkan. Jika kedua syarat sudah memenuhi maka pada 31 juli 2017 silam, realisasi penyaluran DAK Fisik Triwulan II sebesar Rp.215.627.543.000.

Alur penyaluran masih sama seperti telah disampaikan diatas, melalui KPPN Ternate untuk 7 Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp.185.139.517.000 dan melalui KPPN Tobelo untuk 1 Kabupaten sebesar Rp.30.488.026.000.

Apakah sejauh ini setelah tanggal 31 juli 2017 anggaran sudah disalurkan? 

Memasuki tahun 2018 setidaknya penyaluran anggaran DAK Fisik dan dana Desa sudah pada tahap pelaporan. Ukurannya adalah ouput realisasi penganggaran tersebut yang diukur. Baik fisik dan non fisik.

Lain halnya dengan alokasi Dana Desa untuk Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.832.406.416.000. Alokasi dana dan penyalurannya untuk sembilan Kabupaten/Kota dengan realisasi Tahap I sebesar Rp.498.845.241.400 atau sebesar 60%.

Dana Desa disalurkan pada bulan April 2017 sampai dengan Juli 2017 melalui KPPN Ternate untuk 6 Kabupaten/Kota sebesar Rp.318.605.363.400 dan melalui KPPN Tobelo untuk 3 Kabupaten sebesar Rp.180.219.878.000.

Prosesnya penyaluran Dana Desa Tahap II dilakukan pada Agustus, dengan memenuhi kedua syarat utama yang kurang lebih sama seperti tahapan penyaluran DAK Fisik. Pada Penyaluran Dana Desa Tahap II ini, Pemda haruslah memenuhi syarat berikut :

1. Laporan realisasi penyaluran Dana Desa Tahap I. Dalam laporan ini menunjukkan minimal 90% Dana Desa yang telah di terima di Rekening Kas Umum Daerah (KUD) telah atau sudah disalurkan ke Rekening Kas Desa.

2. Laporan konsolidasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahap I. Pada tahap dua ini, setidaknya laporan Pemda yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan Dana Desa oleh Pemerintah Desa minimal 75% serta rata-rata capaian outputnya minimal 50%. 

Apakah Pemda Provinsi Malut sudah memenuhi kedua syarat dasar untuk penyaluran Dana Desa Tahap II diatas? 

Kalaupun sampai dengan tanggal 31 Juli 2017 belum terdapat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara yang dapat memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II tersebut, maka Dana Desa tahap II tidak bisa disalurkan.

Bagaimana langkah selanjutnya jika benar pemerintah daerah Maluku Utara benar-benar belum memenuhi syarat penyaluran DAK fisik dan Dana Desa tahap II? 

batas waktu yang telah ditentukan sudah menjadi penentu realisasi atau tidaknya penyaluran angaran, maka Pemda Maluku Utara membutuhkan langkah strategis dan kongkrit untuk menggapai tidak dan atau belum realisasinya penyaluran anggaran tersebut ke Kas Umum Daerah. 

Langkah-langkah strategis dan kongkritnya adalah sesegera mungkin penuhi kedua syarat baik pada DAK fisik  triwulan II dan Dana Desa tahapa II seperti yang telah disebutkan diatas. Batas waktu yang trlah ditentukan adalah sampai akhir tahun 2017 jika belum juga terpenuhi syarat diatas maka jelas penyaluran anggaran DAK Fisik triwulan II dan Dana Desa Tahap II tidak dapat di salurkan. 

Waktu menjadi penekanan untuk memenuhi syarat dan ketentuan penyaluran kedua jenis anggaran tersebuh. Sehingga, Pemda Malut kiranya dapat melakukan pengkajian ulang terhadap laopran ouput penggunaan anggaran yang telah disalurkan untuk memenuhi syarat sampai pada batas waktu ditentukannya. 

Untuk alokasi APBN - Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2017  sebesar 9,517 Triliun mengalami penurunan sebesar 37 persen dibandingkan alokasi awal dana transfer Tahun 2016.

Begitupun penurunan yang sama pada Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. Yang disalurkan untuk Propinsi Maluku Utara sebesar 14,014 Triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 312 Miliar  dibandingkan dengan APBN-P Tahun 2016 yang mencapai Rp 14.326 Triliun. Selangkapnya dapat di lihat pada berita yang dilansir laman berita berikut : ( http://nusantaratimur.com/2016/12/20/alokasi-dana-apbn-2017-malut-capai-14014-triliun/ )

Olehnya itu, besar kemungkinan terjadi kecolongan atau ada gap pada tidak memenuhinya syarat untuk tranfer atau penyaluran anggaran tersebut. Koreksi inilah yang harusnya di perhatiakan, di kaji kembali, dievaluasi agar kedepan pada besaran rencana anggaran tidak terdapat penurunan angka yang disebabkan tidak terkontrolnya pelaporan dari penggunaan anggaran di Maluku Utara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun