Artinya, tahap/triwulan sebelumnya haruslah sudah baku dalam pelaporan sejauh mana output yang didapat/jumlah anggaran tersedia yang disalurkan dari kas Negar atau daerah.Â
Setelah, pelaporan triwulan sebelumnya dirampung. Rencana selanjutnya anggaran triwulan berikut akan disesuaikan dengan besaran (output) yang diperoleh dari keseluruhan penggunaan anggaran triwulan sebelumnya.Â
Penyaluran anggaran, berdasarkan rencana anggaran yang di minta oleh pemda (disodorkan) dalam bentuk draft rencana biaya anggaran berulah pencairan akan dilakukan.Â
Sebelumnya sebagai Administrasinya, laporan pertanggungjawaban keuangan sudah mencatat indikator-indikator apa saja yang menjadi target triwulan berikut. Inilah yang disebut sebagai proses penyaluran secara sistematis dari pusat kedaerah dengan azas pengontrolan.
Mengapa penyaluran anggaran harus melalui mekanisme tersebut?Â
Mekanisme adalah panduan kerja yang harus dipegang dalam setiap tatalaksana sebuah pekerjaan. Meliputi, kerja fisik, nonfisik dan keuangan. Olehnya itu, mekanisme tersebut memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh penyalur pelaksana anggaran dan pengguna anggaran.Â
Adapun tahap-tahap Pencairan DAK Fisik dilaksanakan dalam empat tahap :Â
1. Triwulan I (30%)
2. Triwulan II (25%)
3. Triwulan III (25%) danÂ
4. Triwulan IVÂ