- Perkara penghinaan terhadap kewibawaan atau kemertabatan adat, dan sebagainya.
Sumber : A. Ridwan Halim (Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tanya Jawab Jilid 2)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!