Mohon tunggu...
Money Pilihan

Rekonstruksi Definisi Penduduk Miskin

27 Agustus 2017   08:45 Diperbarui: 29 Agustus 2017   10:47 3740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep  kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan  pendekatan ini, kemiskinan  dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi  ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang  memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan."

Kutipan di atas adalah penjelasan konsep penduduk miskin yang tertera pada laman https://bps.go.id/Subjek/view/id/23#subjekViewTab1|accordion-daftar-subjek1. Sekilas tidak ada masalah dengan definisi penduduk miskin ini. Tetapi, jika kita telaah lebih lanjut, definsi penduduk miskin ini mengundang orang awam untuk menginterpretasikan secara keliru. Seolah-olah penduduk miskin ditentukan oleh besaran pengeluaran orang per orang dalam satu bulan lalu dibandingkan dengan garis kemiskinan. Padahal tidak seperti itu. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Bapak Josairi Hasbullah memberikan penjelasan yang sangat lugas pemaknaan garis kemiskinan sebagai berikut:

".... besaran garis kemiskinan (GK) pada Maret 2017 sebesar Rp 374.500 per kapita per bulan. Jika suatu rumah tangga memiliki tiga anak ditambah mertua, jumlah anggota rumah tangganya tujuh orang, artinya garis batas rumah tangga tersebut dikatakan miskin jika pengeluaran per bulan kurang dari Rp 2,6 juta. Angka ini bervariasi, bergantung pada jumlah anggota rumah tangga sebagai penimbangnya." (Memaknai Data dan Kemiskinan, Kompas, 19 Agustus 2017)

Hemat penulis, definisi penduduk miskin perlu direkonstruksi. Tujuannya adalah agar definsi penduduk miskin tidak ambigu dan sekaligus menggambarkan proses pengukurannya. Pertama, penduduk miskin adalah orang atau sekelompok orang yang menjadi anggotarumah tangga miskin. Kedua, rumah tangga miskin adalah rumah tangga dengan rata-rata pengeluaran (untuk konsumsi rumah tangga) per kapita per bulan kurang dari garis kemiskinan. Penekanan pengukuran penduduk miskin adalah pada penentuan rumah tangga miskin. Mengapa? Karena, semua proses pengumpulan informasi pengeluaran diakumulasikan pada unit rumah tangga bukan pada unit individu. Dengan demikian, rekonstruksi definisi penduduk miskin ini relevan dengan penjelasan Bapak Deputi Statistik Sosial BPS di atas.

Manfaat lain dari rekonstruksi definisi penduduk miskin ini dapat dikembangkan pada aspek kemiskinan lain. Kemiskinan anak misalnya. Kita dengan mudah mendefinisikan anak miskin sebagai anak yang menjadi anggota rumah tangga miskin. Dalam Buku Analisis Kemiskinan Anak dan Derivasi Hak-Hak Dasar Anak di Indonesia yang diterbitkan BPS dan Unicef tahun ini, pada halaman 18 tercantum definisi anak miskin secara moneter adalah anak usia 0 - 17 tahun yang tinggal di rumah tangga miskin yaitu rumah tangga yang pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan.  

Semoga sumbang saran penulis bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun