Mohon tunggu...
Sobran Holid
Sobran Holid Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku usaha yang mengharapkan Indonesia lebih ramah terhadap rakyat kecil. toko onlinehttps://www.bukalapak.com/u/holids https://www.bukalapak.com/u/holids jangan lupa mampir bagi kompasianer dan pembaca yang membutuhkan sparepart motor .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akuisisi Caleg Gaya Nasdem, Cara "Tak Bermoral" Membesarkan Partai

23 Juli 2018   22:40 Diperbarui: 23 Juli 2018   23:11 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RIbut akuisisi caleg dari artis dan anggota DPR RI dari beberapa partai oleh Nasdem ini cara baru dan tehnik baru bagi partai Gurem untuk tetap bertahan di Parlemen dan memenuhi syarat electrol threshold 4 persen ketentuan KPU.

Cara Nasdem cara mudah dan murah untuk membesarkan partai secara instan, bila akusisi 15 caleg dengan nilai 3 miliar maka Nasdem perlu 45 miliar, jika ditambah 10 artis dengan nilai  5M, maka perlu 50 milliar total 95 miliar.

Jika cara nasdem ini berhasil, ini akan diikuti oleh partai lainya terutama partai --partai baru yang duitnya berlimpah dan tidak heran ini akan memancing orang-orang kaya Indonesia akan banyak membuat partai dan mengunakan cara akuisisi caleg-caleg popular, dan biasanya harga akuisisi akan semakin mahal mengikuti pasar.

Logika kita sebagai orang kecil ini tidak masuk akal, tetapi bagi para politikus dan pebisnis nilai itu kecil dengan kekayaan sumberdaya Alam Indonesia, ribuan trliun APBN, Pajak dan pengaruh kepentingan .

Cara Nasdem ini baik buat kelompok berkepentingan Surya Paloh, tetapi tidak baik buat perkembangan demokrasi dan kepentingan rakyat Indonesia, karena caleg popular yang dibeli akan lebih berpihak kepada yang membayar dan memodali bukan kepada konstituen.

Kita juga sebagai bangsa akan lemah, cara ini akan membuat pihak asing memandang Indonesia sebagai Negara lemah karena calegnya bisa dibeli, sehingga tidak heran preseden yang diucapkan Mahpud MD bahwa RUU bisa dipesen berdasar pemesan ini salah satu buktinya, bukan berdasar kepentingan Indonesia sebagai bangsa.

Para caleg yang mau dibeli ini juga menunjukan tidak ada rasa memiliki terhadap partai , apalagi memahami idelologi partai yang mereka pikirkan adalah bagaimana mereka kembali bisa terpilih dengan double keuntungan, pertama biaya akuisisi yang meliputi biaya kampanye dan kedua gaji anggota DPR tidak perlu disisihkan untuk menutupi biaya kampanye.

Untuk itu perlu kita sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, baiknya tidak memilih para caleg yang diakuisisi oleh Nasdem. Sebagai bentuk hukuman politik.

Apalagi Surya Paloh dengan lantang berbicara, bahwa nasdem akan dibubarkan jika ada kadernya korupsi, terbukti tak ada bukti,  dari rico capeella mantan ketua umum Nasdem yang turun menjadi sekjen menjadi terpidana, OC kaligis, Bupati Lampung tengah Cagub Lampung ketua Nasdem Lampung juga  tertangkap KPK, menguatkan janji surya Paloh  tak dapat dipegang, restorasi  yang dijanjikan kian jauh dari harapan, apalagi cara baru rekrut caleg jauh dari harapan.   

Pindah partai bisa dibenarkan jika ada ketidak sesuaian prinsip-prinsip nilai perjuangan, baik arah ideology yang berubah, atau perbedaan prinsip perjuangan, tetapi caleg-caleg yang pindah baik dari artis maupun caleg dari Anggota DPR DPRD tidak terdengar juga, apa yang mereka perjuangan selama ini dan nilai apa yang berbeda.

Tapi kalau kita lihat percakapan Lucky Hakim di goup kesekjenan PAN, menjadi Tanya besar apa yang di tuduhkan Zul ketua PAN, bahwa kepergiannya ke Nasdem lebih karena fulus dan identitas politik tak lebih dari dari sinetron dan pangung sandiwara yang diukur oleh uang, bukan nilai-nilai perjuangan, kenapa harus pindah?, nilai apa yang berbeda antara PAN dan Nasdem, bahkan transper yang sudah Lucky Hakim diterima sebagai rezeki, harusnya mengacu kepada klub sepakbola, negoisasi itu harusnya antara partai PAN dan Nasdem, nilainya masuk ke PAN sebagai partai yang membesarkan Lucky Hakim.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun