Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wahai Adik Demonstran, Sudah Pada Baca Belum Sih Isi RUU KUHP?

27 September 2019   19:55 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:20 18714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pelajar terlibat kerusuhan di kawasan Palmerah, Jakarta (25/9/2019). mereka membakar sejumlah sepeda motor di depan polisi Palmerah (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Dan itu diperkuat di Pasal 46 UU KDRT. Dan buktinya ada lho istri yang meninggal akibat diperkosa suaminya sendiri. Kejadian di tahun 2015 di Denpasar, dimana Tohari memperkosa istrinya yang sakit-sakitan lantas sang istri meninggal beberapa minggu kemudian. Lalu kejadian juga di Pasuruan pada 2011. Belum lagi wanita yang mengalami trauma psikologis.

Justru saya heran, kok banyak wanita yang menolak RUU KUHP ini ya? Jangan-jangan...

Ketujuh, pasal 218, Pasal Penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden. Bunyinya:

 (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Nah, pas di pasal ini saya geli sendiri ketika membaca berita Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam yang menyebut bahwa "kalau orang melakukan kritik harus dipidana, apapun bentuknya, itu bertolak belakang dengan MK".

Saya keselek lagi, hinaan dan kritik adalah dua hal yang berbeda jauh. Jauh sekali seperti planet Bekasi dan Jakarta. 

Apa masih menjadi kritik jika foto Presiden kita di jadikan meme lalu dipasangi telinga binatang? Saya rasa kita yang masih waras pun bisa membedakan mana kritik dan mana hinaan.

Dan di pasal ini pun sudah "di ringankan" dengan menjadi delik aduan, artinya harus ada yang mengadu dulu bahwa itu hinaan, baru bisa diproses hukum. 

Padahal opini saya sih tidak perlu delik aduan, begitu ada penghinaan Kepala Negara, wajib untuk di ciduk aparat hukum. 

Tapi itu menurut saya lho yaaa..oke lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun