Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wahai Adik Demonstran, Sudah Pada Baca Belum Sih Isi RUU KUHP?

27 September 2019   19:55 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:20 18714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pelajar terlibat kerusuhan di kawasan Palmerah, Jakarta (25/9/2019). mereka membakar sejumlah sepeda motor di depan polisi Palmerah (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Jika kemarin saya membahas soal strategi Jokowi, sekarang saya ingin membahas soal RUU lain yang menjadi kontroversi, yaitu RUU KUHP. Khusus soal RUU KUHP ini unik, pihak yang menolak RUU ini campur aduk, bukan cuma Mahasiswa. Tapi juga golongan agamis yang sering menyuarakan anti-perzinahan.

Lha gimana saya gak keselek kolang-kaling ketika ada foto seorang wanita hijab menyodorkan spandung bertuliskan "Menolak RUU KUHP", sedang disisi lain ada Mahasiswi tanpa hijab yang sama-sama menolak RUU KUHP dengan membentangkan karton bertuliskan "sel*ngk*ngan bukan urusan Pemerintah" atau tulisan yang lebih frontal: Mau 'main' aja di atur!

Dengan kata lain, si Mahasiswi ini sedang menuntut kebebasan berhubungan, entah nikah ataupun di luar nikah. 

Lha apakah wanita agamis itu sedang mendukung hal yang sama dengan si Mahasiswi? Olala beibeh.

Terlepas dari soal apakah Mahasiswi atau si wanita hijab itu sedang berhubungan diluar nikah atau tidak, mereka berdua sama-sama "ngaco". 

Sebenernya pada baca gak sih isinya RUU KUHP itu apa? Atau jangan-jangan kalian sama halnya dengan akun bodong yang cuma bisa repost?

Oke, kita bahas satu-persatu pasal yang meresahkan.

Pertama, RUU KUHP Pasal 417 tentang Perzinahan. Bunyinya seperti ini:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Masyarakat menganggap Pemerintah bisa seenak jidat melakukan pidana kepada suami atau istri yang melakukan perzinahan. Pemerintah dianggap melanggar ranah privasi warga.

Bahkan seorang ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berkata bahwa "apa yang dikatakan zina itu relatif".  Padahal tegas di pasal itu menyebut "persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya". 

Jelas, jadi kalo orang itu suami/istrinya sendiri, apakah itu zina?

Mereka pun harus tahu kalau pasal ini pun ada di KUHP sebelumnya, yaitu pasal 284 KUHP. Lagipula pasal 417 ayat 1 dijelaskan mekanismenya di pasal 2 sbb:

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

Jadi, segala urusan ranjang non halal tadi baru bisa menjadi urusan hukum apabila ada PENGADUAN. Kalo tidak ada pengaduan dan orang di sekelilingnya fine-fine aja ya no problem. 

Dan dimana-mana ya gitu, kita kecopetan baru jadi urusan hukum kalo kita ngadu ke Polisi, kalo kita diam saja atau ikhlas yasudah, tidak ada urusan dengan hukum. Gitu lho dek..

Kedua, RUU KUHP Pasal 418 tentang Hidup Bersama. Bunyinya:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ini sama dengan pasal 417 dimana masyarakat mengganggap Pemerintah seenaknya ngurusin urusan privasi orang. Padahal di jelaskan di pasal 2 dan 3, yaitu:

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

Jadi jelas, urusan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dapat menjadi ranah hukum JIKA HANYA terdapat aduan. 

Dan di pasal 3 di jelaskan bahwa Kepala Desa pun bisa melaporkan, ini berkaitan dengan maraknya pasangan kumpul kebo di daerah yang kadang meresahkan warga (sering kan nonton di tivi, ada pasangan tidak menikah lalu di arak warga) atau masyarakat miskin yang tidak punya uang untuk menikah sehingga memilih untuk hidup kumpul kebo. 

Jadi perlu ada payung hukum, agar pemerintah juga giat bersosialisasi akta nikah gratis bagi kaum miskin. 

Pasal ini justru menguatkan aspek moral dalam masyarakat, menekan penyakit kelamin dan unsur sosial lain. TIDAK SEMBARANGAN DIBUAT.

Ketiga, RUU KUHP Pasal 414 tentang Alat Pencegah Kehamilan. Bunyinya:

Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Pasal ini mengacu kepada pasal KUHP sebelumnya, yaitu pasal 534. Jadi bukan pasal baru. Untuk penjelasan mari kita runut.

Seseorang baru bisa di pidana jika menawarkan atau menunjukkan bagaimana cara mendapatkan alat kontrasepsi (pencegah kehamilan). 

Yaiyalah, wahai bunda yang tersayang, bunda mau anak bunda berhubungan seks dengan lawan jenis karena ditunjukkan oleh oknum gimana cara mendapatkan kondom? Gak mau kan bunda? 

Lantas bagaimana jika ada orang tua yang menunjukkan alat kontrasepsi pada anak? 

Tujuannya apa dulu, apa iya orang tua itu menyuruh si anak berhubungan intim menggunakan alat kontrasepsi? Di pasal itu jelas menyebut: untuk dapat memperoleh. 

Jadi, harus ada niatan dari si anak atau oknum untuk berhubungan intim. Kalo cuma nunjukin aja tanpa ada maksud lain ya tidak jadi soal, apalagi bertujuan untuk edukasi seks.

Maka dari itu, sejak jaman bahoela pasal ini sudah ada, untuk menghindari yang namanya seks bebas di bawah umur!. Supaya si oknum bisa di pidana. 

Jangan sok bicara moral jika pasal gini aja di persoalkan.

Keempat, RUU KUHP Pasal 415 tentang Mempertunjukkan alat/cara menggugurkan kandungan. Bunyinya:

Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ini juga mengacu ke pasa KUHP sebelumnya, yaitu pasal 535. Bukan pula barang baru. Kegunaan pasal ini sama yaitu memidanakan seseorang yang tanpa hak menawarkan alat pengugur kandungan. Ingat, ada kata-kata TANPA HAK. Artinya tidak punya hak dari sisi medis maupun lainnya.

Kelima, RUU KUHP Pasal 469 tentang Aborsi, ada tiga pasal. Bunyinya:

(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Di pasal ini menjadi kontroversi, karena dianggap perempuan tidak bisa sama sekali mengugurkan kandungan (Aborsi), lantas bagaimana jika terjadi darurat medis?

Penjelasan dari pertanyaan itu adalah Pasal 75 UU No. 39 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku sebagai lex specialis, bunyinya:

(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Sepertinya jelas yah bunda dan adek-adek sekalian soal pasal ini. Pasal ini justru melindungi wanita dari praktek aborsi ilegal dan juga aborsi paksa, yang mana menyumbang 30% dari jumlah kematian ibu. 

Kenapa justru ditentang? Bukankah aborsi juga dilarang oleh agama?

Keenam, Perkosaan Dalam Perkawinan, bunyinya:

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Ini perluasan dari pasal sebelumnya, yaitu pasal 285 KUHP, dimana di pasal sebelumnya tertulis "di luar pernikahan", sedang di pasal yang revisi tidak, artinya di dalam pernikahan pun jika aduannya adalah kekerasan seksual maka berujung pidana.

Lho kok gitu? Sekarang saya tanya balik, bunda-bunda mau jika diperlakukan kasar oleh suaminya? Atau jika bunda sudah gak "pingin" lagi tapi suami memaksa lantas berlaku kasar, apakah bunda mau meskipun status suami sendiri? Enggak kan, buktinya banyak aduan istri-istri yang di kasari suaminya, termasuk jika itu hubungan halal.

Dan itu diperkuat di Pasal 46 UU KDRT. Dan buktinya ada lho istri yang meninggal akibat diperkosa suaminya sendiri. Kejadian di tahun 2015 di Denpasar, dimana Tohari memperkosa istrinya yang sakit-sakitan lantas sang istri meninggal beberapa minggu kemudian. Lalu kejadian juga di Pasuruan pada 2011. Belum lagi wanita yang mengalami trauma psikologis.

Justru saya heran, kok banyak wanita yang menolak RUU KUHP ini ya? Jangan-jangan...

Ketujuh, pasal 218, Pasal Penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden. Bunyinya:

 (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Nah, pas di pasal ini saya geli sendiri ketika membaca berita Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam yang menyebut bahwa "kalau orang melakukan kritik harus dipidana, apapun bentuknya, itu bertolak belakang dengan MK".

Saya keselek lagi, hinaan dan kritik adalah dua hal yang berbeda jauh. Jauh sekali seperti planet Bekasi dan Jakarta. 

Apa masih menjadi kritik jika foto Presiden kita di jadikan meme lalu dipasangi telinga binatang? Saya rasa kita yang masih waras pun bisa membedakan mana kritik dan mana hinaan.

Dan di pasal ini pun sudah "di ringankan" dengan menjadi delik aduan, artinya harus ada yang mengadu dulu bahwa itu hinaan, baru bisa diproses hukum. 

Padahal opini saya sih tidak perlu delik aduan, begitu ada penghinaan Kepala Negara, wajib untuk di ciduk aparat hukum. 

Tapi itu menurut saya lho yaaa..oke lanjut.

Kedelapan, pasal 431, Pasal Gelandangan. Bunyinya:

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I

Pasal seperti ini kok ya rame, padahal jelas di pasal tersebut spesifik menyebutkan orang gelandangan yang MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM. 

Kalo dia gelandangan, gembel lalu bikin rusuh baru dipidana. Bukan mbak-mbak Al*amart yang pulang kerja larut malam.

Lagipula wanita kerja yang pulang larut malam bukanlah seorang gelandangan, paham dek?

Tidak perlu lah ada hiperbola.

So, kurang jelas apalagi? Tidak semua gelandangan akan di pidana wahai penduduk negara ber-flower +62.

Bagaimana dengan pasal 304 soal Penodaan Agama? Saya rasa jelas, bahkan pejabat yang pernah jadi tersangka penistaan agama pun kini telah bebas

Nah, dari sekian pasal yang di tolak kelompok masyarakat, yang masih jadi polemik saya adalah pasal soal binatang, unggas dan juga perdukunan.

Ah, biarkan saja, mosok di jelaskan semua nanti pejabat yang berwenang kebagian apa.

Lagipula soal dukun, asalkan bukan dukun cinta sih aku rapopo ~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun