Mohon tunggu...
HY
HY Mohon Tunggu... Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Diskusi Akademik Ungkap Pro dan Kontra Pengembangan PIK 2 di Semarang

27 Februari 2025   00:59 Diperbarui: 27 Februari 2025   00:59 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akademisi dan Pakar Hukum Diskusi mengenai PSN PIK2 di Semarang, (25/02/2025).

Semarang - Permasalahan tentang pengembangan dan Pengelolaan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk-2 mendapat perhatian serius berbagai pihak.

Salah satunya muncul dari kalangan akademisi dengan menggelar Focus Group Discussion, di Hotel Grand Candi Kota Semarang Selasa, (25/2/2025).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas  Katolik Soegijapranata bekerjasama dengan Kantor Hukum dan Kekayaan  Intelektual "LEO & PARTNERS" dan Kantor Penghubung Jakarta "Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)".

FGD menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Prof. Dr. FX Sugianto, MS (Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro), kemudian B. Danang Setianto, SH., LLM., MIL., PhD (Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata), dan  Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si. (Guru Besar Ilmu Etika dan Pembangunan Universitas Negeri Semarang).

Selain itu hadir juga pembicara lain yakni Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada) serta Ganjar Laksmana Bonaprapta SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

FGD melibatkan peserta yang terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum,  masyarakat sipil, masyarakat setempat, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya.

Ketua Panitia, Emanuel Boputra, SH., MH mengatakan, kasus "pagar laut" yang viral menurut beberapa pihak konon diawali  dengan adanya isu abrasi.

Namun dalam perkembangannya kemudian diikuti dengan pembuatan sertifikat HGB/HM atas tanah 'abrasi' yang terletak di  bawah pesisir pantai, yang di satu pihak dipandang sebagai sesuatu yang  dibenarkan, akan tetapi di pihak lain, dipandang sebagai sesuatu yang menyalahi ketentuan, baik itu ketentuan  tentang hukum tanah, hukum tata guna tanah, hukum lingkungan, dan sebagainya.

Adapun kasus "pagar laut" ini kemudian dihubungkan dengan pengembangan  Proyek Strategis Nasional Eko-wisata dan Proyek Pengembangan Kawasan  Pantai Indah Kapuk-2 oleh pihak swasta.

Keterlibatan masyarakat dalam proses  perencanaan dan pengambilan keputusan dalam suatu pengembangan  kawasan sesungguhnya sangat penting agar pembangunan atau  pengembangan suatu proyek besar dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan  untuk semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun