8. Max Weber & H.L.A. Hart
Weber: hukum modern bersifat rasional dan birokratis.
H.L.A. Hart: membedakan aturan primer (perilaku) dan sekunder (prosedur hukum).
9. Efektivitas Hukum
Hukum baru efektif jika bisa dilaksanakan. Faktor kunci: kesadaran masyarakat, kualitas aparat penegak hukum, dan relevansi aturan dengan kondisi sosial.
10. Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial
Hukum bekerja bersama norma sosial, agama, dan adat dalam mengatur interaksi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.
11. Pluralisme Hukum (Legal Pluralism)
Masyarakat Indonesia mengenal berbagai sistem hukum sekaligus: hukum negara, adat, dan agama. Ketiganya bisa berjalan berdampingan dan saling memengaruhi.
12. Hukum Progresif
Dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum progresif berpihak pada keadilan substantif. Hukum harus membela rakyat kecil, bersifat fleksibel, dan tidak kaku pada prosedur.