Mohon tunggu...
Ryan Fahrezy
Ryan Fahrezy Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyelami Hukum Dalam Realitas Sosial "HUKUM DAN MASYARAKAT" BAB 1- 14

11 Juni 2025   00:06 Diperbarui: 11 Juni 2025   00:06 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Max Weber & H.L.A. Hart

Weber: hukum modern bersifat rasional dan birokratis.

H.L.A. Hart: membedakan aturan primer (perilaku) dan sekunder (prosedur hukum).

9. Efektivitas Hukum

Hukum baru efektif jika bisa dilaksanakan. Faktor kunci: kesadaran masyarakat, kualitas aparat penegak hukum, dan relevansi aturan dengan kondisi sosial.

10. Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial

Hukum bekerja bersama norma sosial, agama, dan adat dalam mengatur interaksi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.

11. Pluralisme Hukum (Legal Pluralism)

Masyarakat Indonesia mengenal berbagai sistem hukum sekaligus: hukum negara, adat, dan agama. Ketiganya bisa berjalan berdampingan dan saling memengaruhi.

12. Hukum Progresif

Dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum progresif berpihak pada keadilan substantif. Hukum harus membela rakyat kecil, bersifat fleksibel, dan tidak kaku pada prosedur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun