Mohon tunggu...
Ryan Fahrezy
Ryan Fahrezy Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyelami Hukum Dalam Realitas Sosial "HUKUM DAN MASYARAKAT" BAB 1- 14

11 Juni 2025   00:06 Diperbarui: 11 Juni 2025   00:06 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Menyelami Hukum dalam Realitas Sosial: Ringkasan Materi "Hukum dan Masyarakat"

Oleh: Ryan Fahrezy
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta
NIM: 232111025

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Perkenalkan, saya Ryan Fahrezy, mahasiswa semester 4 dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam tulisan ini, saya ingin membagikan ringkasan dari mata kuliah "Hukum dan Masyarakat" yang diampu oleh Bapak Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Mata kuliah ini membahas dengan menarik hubungan antara hukum dan realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Ada 14 bab utama yang akan saya ringkas secara singkat dan mudah dipahami.

1. Hukum dan Masyarakat dalam Sosiologi Hukum

Hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat. Di sinilah peran sosiologi hukum --- ilmu yang mempelajari keterkaitan antara hukum dan masyarakat, serta pengaruh budaya, ekonomi, dan struktur sosial terhadap hukum.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Apa yang tertulis dalam undang-undang seringkali tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Maka, pemahaman terhadap karakter masyarakat menjadi hal penting agar hukum bisa berjalan secara efektif dan tidak hanya sekadar normatif.

3. Pendekatan Yuridis Normatif & Empiris

Normatif: fokus pada teks dan norma hukum.

Empiris: melihat bagaimana hukum bekerja dalam realitas.

Keduanya saling melengkapi agar kita memahami hukum secara utuh --- dari teori hingga praktik.

4. Mazhab Positivisme Hukum

Mazhab ini menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Selama dibuat secara sah, hukum wajib ditaati --- terlepas dari unsur moral. Tokoh pentingnya: John Austin dan Hans Kelsen.

5. Mazhab Sosiologi Hukum

Mazhab ini menilai hukum dari efek dan dampaknya pada masyarakat. Roscoe Pound menyebut hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk memperbaiki kondisi masyarakat.

6. Living Law dan Utilitarianisme

Living Law (Eugen Ehrlich): hukum yang benar-benar ditaati di masyarakat, meski tak tertulis.

Utilitarianisme (Jeremy Bentham, J.S. Mill): hukum baik adalah hukum yang membawa kebahagiaan terbesar bagi banyak orang.

7. Emile Durkheim & Ibnu Khaldun

Durkheim: hukum sebagai cerminan solidaritas sosial.

Ibnu Khaldun: hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, budaya, dan sejarahnya.

8. Max Weber & H.L.A. Hart

Weber: hukum modern bersifat rasional dan birokratis.

H.L.A. Hart: membedakan aturan primer (perilaku) dan sekunder (prosedur hukum).

9. Efektivitas Hukum

Hukum baru efektif jika bisa dilaksanakan. Faktor kunci: kesadaran masyarakat, kualitas aparat penegak hukum, dan relevansi aturan dengan kondisi sosial.

10. Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial

Hukum bekerja bersama norma sosial, agama, dan adat dalam mengatur interaksi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.

11. Pluralisme Hukum (Legal Pluralism)

Masyarakat Indonesia mengenal berbagai sistem hukum sekaligus: hukum negara, adat, dan agama. Ketiganya bisa berjalan berdampingan dan saling memengaruhi.

12. Hukum Progresif

Dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum progresif berpihak pada keadilan substantif. Hukum harus membela rakyat kecil, bersifat fleksibel, dan tidak kaku pada prosedur.

13. Socio-Legal Studies

Pendekatan ini menggabungkan ilmu hukum dan ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum benar-benar berfungsi dalam kehidupan nyata.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Hukum Islam

Memahami hukum Islam tidak cukup hanya dari teks kitab, tetapi juga dari konteks sosial budaya masyarakatnya. Penerapan hukum Islam bisa berbeda tergantung lokasinya.

Kesimpulan
Dari keseluruhan materi ini, kita diajak untuk memahami hukum tidak hanya dari sisi pasal dan peraturan, tapi juga dari realitas sosial masyarakat. Hukum yang baik bukan hanya tertulis dengan rapi, tetapi juga hidup, adil, dan menjawab kebutuhan masyarakat yang dinamis.
Penutup

Demikian ringkasan materi mata kuliah Hukum dan Masyarakat. Semoga bisa menjadi tambahan wawasan bagi teman-teman mahasiswa, pengamat hukum, maupun masyarakat umum. Terima kasih telah membaca, dan semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun