Mohon tunggu...
Ryan Fahrezy
Ryan Fahrezy Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyelami Hukum Dalam Realitas Sosial "HUKUM DAN MASYARAKAT" BAB 1- 14

11 Juni 2025   00:06 Diperbarui: 11 Juni 2025   00:06 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keduanya saling melengkapi agar kita memahami hukum secara utuh --- dari teori hingga praktik.

4. Mazhab Positivisme Hukum

Mazhab ini menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Selama dibuat secara sah, hukum wajib ditaati --- terlepas dari unsur moral. Tokoh pentingnya: John Austin dan Hans Kelsen.

5. Mazhab Sosiologi Hukum

Mazhab ini menilai hukum dari efek dan dampaknya pada masyarakat. Roscoe Pound menyebut hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk memperbaiki kondisi masyarakat.

6. Living Law dan Utilitarianisme

Living Law (Eugen Ehrlich): hukum yang benar-benar ditaati di masyarakat, meski tak tertulis.

Utilitarianisme (Jeremy Bentham, J.S. Mill): hukum baik adalah hukum yang membawa kebahagiaan terbesar bagi banyak orang.

7. Emile Durkheim & Ibnu Khaldun

Durkheim: hukum sebagai cerminan solidaritas sosial.

Ibnu Khaldun: hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, budaya, dan sejarahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun