Keduanya saling melengkapi agar kita memahami hukum secara utuh --- dari teori hingga praktik.
4. Mazhab Positivisme Hukum
Mazhab ini menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Selama dibuat secara sah, hukum wajib ditaati --- terlepas dari unsur moral. Tokoh pentingnya: John Austin dan Hans Kelsen.
5. Mazhab Sosiologi Hukum
Mazhab ini menilai hukum dari efek dan dampaknya pada masyarakat. Roscoe Pound menyebut hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk memperbaiki kondisi masyarakat.
6. Living Law dan Utilitarianisme
Living Law (Eugen Ehrlich): hukum yang benar-benar ditaati di masyarakat, meski tak tertulis.
Utilitarianisme (Jeremy Bentham, J.S. Mill): hukum baik adalah hukum yang membawa kebahagiaan terbesar bagi banyak orang.
7. Emile Durkheim & Ibnu Khaldun
Durkheim: hukum sebagai cerminan solidaritas sosial.
Ibnu Khaldun: hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, budaya, dan sejarahnya.