Mohon tunggu...
Ryan Fahrezy
Ryan Fahrezy Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SOSIOLOGI HUKUM (Pengantar Dimensi Hukum Dan Masyarakat).

9 Maret 2025   20:06 Diperbarui: 9 Maret 2025   21:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Dimensi mengenai studi tentang hukum dan masyarakat ini akan memperlihatkan bagaimanakah efek efek sesungguhnya yang ditimbukan oleh dianutnya ide-ide tentang keadilan itu terhadap tertib hukum yang berlaku dan sebaliknya pula bagaimana efek suatu tertib hukum terhadap ide-ide yang dianut dalam Masyarakat.

Durkheim  dan Weber memperlihatkan adanya pertalian anatara perkembangan Masyarakat dengan hukum yang berlaku. Tesis Durkheim mengemukakan terdapat pertalian antara tipe-tipe solidaritas sosial dalam perkembangan hukum. Weber yang semula terdidik dalam bidang hukum menarik minatnya untuk mempelajari hukum dengan fenomena sosial. Suatu masalah pokok yang dikajinya adalah pertalian antara paham rasionalitas formal di dalam pemikiran hukum dengan kapitalisme.

Di samping itu, berkembangnya studi tentang hubungan antara hukum dan Masyarakat, juga dipicu oleh teori tradisional tentang kemasyarakatan yang menyatakan bahwa Masyarakat tadak lain dari suatu ikatan hubungan hukum (legal relation), bahkan suatu hubungnan kontrak. Dalam hal ini, jika manusia merupakan pribadi yang abstrak, kontrak merupakan kategori yang merefleksikan dimensi sosial dari kehidupan manusia.

Penelaahan hukum secara sosiologis menunjukan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan Masyarakat. Pertama , hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku Masyarakat. Kedua, hukum merupakan refleksi, baik dari moralitas Masyarakat maupun moralitas universal. Ketiga, hukum merupakan refleksi dari kebutuhan Masyarakat terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi antar anggota Masyarakat.

  • Ide Dasar Pemikiran Sosiologi hukum 
  • Menurut Meuwissen, sosiologi hukum pada saat ini Tengah berkembang pesat saerta terarah untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku. Artinya, isi dan bentuknya yang berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan factor-faktor kemasyarakatan. Hukum bukanlah gejala netral, yang semata-mata merupakan hasil rekaan bebas manusia, tetapi berada dalam jalinan yang sangat erat dalam masalah-masalah dan perkembangan kemasyarakatan. Pada satu sisi, hukum dapat dijelaskan dengan bantuan factor-faktor kemasyarakatan dapat dijelaskan dengan bantuan hukum.
  • Pemikiran sosiologi hukum lebih terfokus pada keberlakuan empiric atau factual dari hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa sosiologi hukum secara tidak langsung diarahkan pada hukum sebagaisistem konseptual, melainkan pada kenyataan kemasyarakatan yang di dalamnya hukum memainkan peranannya. Objek sosiologi hukum pada Tingkat pertama adalah kenyataan kemasyarakatan dan pada Tingkat kedua adalah kaidah-kaidah hukum dengan salah satu cara memainkan peranan dalam kenyataan kemasyarakatan itu.
  • Dalam hal Sejarah dan perkembangan sosiologi hukum,penulis lebih cenderung mengadaptasi apa yang telah dituliskan oleh Satjipto Rahardjo di dalam bukunya "Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Masalah". Penulis menangkap seitdaknya ada lima tahapan perkembangan yang ditandai dengan pengaruh beberapa era dan filsafat pemikiran. Adapun tahapan Sejarah perkembangan sosiologi hukum tersebut dapat diuraikan di bawah ini:

  • Pengaruh Hukum Alam
  • Hukum alam merupakan basis intelektual dari sosiologi hukum. Hal itu terjadi, oleh karen hukum alam tersebut dapat diibaratkan menjadi jangkar dari hukum modern yang semakin menjadi bangunan yang artifisial dan teknologis. Hukum alam menuntun Kembali institusi hukum kepada basisnya yang asli, yaitu dunia manusia dan Masyarakat.
  • Pengaruh Aliran Sejarah

Aliran Sejarah dapat dimasukkan ke dalam pemikiran yang mendahului sosiologi hukum. Beberapa prinsip dalam aliran Sejarah yang mencerminkan keterkaitan antara hukum dan basis sosialnya. Pertama, hukum itu tidak dibuat, melainkan ditemukan. Pertumbuhan hukum itu pada hakikatnya merupakan proses yang tidak disadari dan organic. Hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri, melainkan semata-mata suatu proses dan perilaku sendiri. Kedua, hukum itu tumbuh dari hubunga-hubungan hukum yang sederhana pada Masyarakat primitive sampai menjadi hukum yang besar dan kompleks dalam peradaban modern.

  • Pengaruh Filsafat Hukum

Filsafat hukum jauh mendahului sosiologi hukum, apabila ia mempertanyakan keabsahan dari hukum positif. Gugatan filsafat hukum mempersoalkan dari mana hukum positif memperolehkan legitimasinya. Pikiran-pikiran filsafat menjadi pembuka jalan bagi keliharan sosiologi hukum, oleh karena secara tuntas dan kritis, seperti lazimnya watak filsafat, menggugat system hukum perundang-undangan.

  • Sosiologi Hukum Abad ke Dua Puluh

Pada decade awal abad ke dua puluh itu pila muncul pengkajia yang melepaskan diri dari "self-sustaining analysis" positivisme dengan menempatkan hukum dalam konteks sosialnya. Roscoe Pound tampil untuk mengartikulasikan kajian sosial terhadap hukum secara lebih rinci yang kemudian bahkan menjadi suatu aliran tersendiri dalam ilmu hukum yang disebut sosiological jurisprudence.

  • Sosiologi Hukum Klasik dan Modern

Sosiologi hukum berkembang dalam era yang klasik dapat dilihat dari jejak pemikiran Aristoteles, Thomas Aquinas, Locke, dsb. Mereka terlibat dalam pergulatan pemikiran hukum alam yang memberikan aspek alami dari hukum dan dengan demikian membuka jalan kepada masuknya variebel-variebel sosial dan perilaku ke dalam hukum. Sementara sosiologi hukum diera modern boleh ditandai oleh perkembangan atau kemajuan dalam aspek metodologinya. Ehrlich, Durkheim, Weber, memulai dengan menempatkan hukum itu dalam konteks yang lebih luas.

  • Hukum Sebagai Alat Pengendalian Sosial 
  • adalah konsep yang menggambarkan bagaimana hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan sosial. Pengendalian sosial merujuk pada Hukum sebagai alat pengendalian sosial proses yang digunakan masyarakat untuk memastikan bahwa anggotanya mengikuti norma-norma, aturan, dan nilai-nilai yang berlaku. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai instrumen formal yang menetapkan standar perilaku dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
  • Beberapa fungsi utama hukum sebagai alat pengendalian sosial adalah:
  • 1. Menetapkan Aturan dan Standar Perilaku
  • Hukum berfungsi untuk menetapkan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hak dan kewajiban warga negara, larangan tindakan kriminal, aturan ekonomi, hingga tata tertib sosial. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas mengenai apa yang dianggap benar atau salah dalam tindakan sehari-hari. Contohnya seperti Larangan mencuri, membunuh, atau merusak properti orang lain adalah contoh aturan hukum yang bertujuan untuk mengatur perilaku individu demi menjaga ketertiban.
  • 2. Mencegah Tindakan Kriminal dan Menjaga Ketertiban
  • Salah satu fungsi utama hukum adalah mencegah kejahatan dan perilaku menyimpang. Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran hukum, individu diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar norma atau merugikan orang lain. Ketakutan akan hukuman atau sanksi menjadi penghalang bagi perilaku yang tidak diinginkan. Seperti, Hukuman penjara atau denda bagi pelaku kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan bertujuan untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama dan menjaga ketertiban umum.
  • 3. Menyelesaikan Konflik dan Menyediakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
  • Hukum menyediakan mekanisme formal untuk menyelesaikan konflik di antara anggota masyarakat. Pengadilan, lembaga mediasi, dan arbitrasi adalah contoh lembaga hukum yang berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dengan menyelesaikan sengketa secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini mencegah konflik menjadi lebih besar dan berpotensi merusak harmoni sosial. Contonya seperti, Dalam sengketa hak milik atau konflik kontrak, hukum memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui pengadilan atau mediasi, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
  • 4. Membangun dan Memelihara Keadilan Sosial
  • Hukum berperan dalam menciptakan masyarakat yang adil dan setara dengan melindungi hak-hak setiap individu, terutama kelompok yang lemah atau terpinggirkan. Dengan adanya hukum yang mengatur distribusi kekayaan, perlindungan hak-hak asasi, dan jaminan sosial, hukum berfungsi untuk memastikan keadilan sosial tercapai dalam masyarakat. Seperti, Undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja, perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial.
  • 5. Menegakkan Norma Sosial dan Budaya
  • Selain berfungsi sebagai alat pengendalian formal, hukum juga mencerminkan dan menegakkan norma-norma sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum memperkuat nilai-nilai yang sudah ada di masyarakat dengan memberikan legitimasi formal dan sanksi bagi pelanggar norma tersebut. Contohnya Hukum tentang pernikahan, warisan, atau moralitas publik sering kali mencerminkan nilai-nilai budaya dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat.
  • 6. Mengatur Kehidupan Ekonomi dan Sosial
  • Hukum berfungsi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial, seperti transaksi bisnis, hak milik, kontrak, dan kesejahteraan sosial. Hukum menetapkan batas-batas yang jelas tentang bagaimana kegiatan ekonomi dan sosial harus dilakukan, sehingga tercipta kepastian hukum dan stabilitas dalam interaksi sosial. Seperti, Undang-undang yang mengatur transaksi keuangan, perlindungan konsumen, dan persaingan bisnis adalah contoh bagaimana hukum berperan dalam mengatur interaksi ekonomi untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.
  • 7. Mengatur Kekuasaan dan Hubungan Antara Warga Negara dan Pemerintah
  • Hukum juga berfungsi untuk mengendalikan kekuasaan pemerintah serta menetapkan hak dan kewajiban warga negara. Dengan hukum, pemerintah diharapkan dapat menjalankan kekuasaannya secara adil dan tidak sewenang-wenang, sementara warga negara memiliki perlindungan terhadap hak-hak mereka. Seperti, Konstitusi suatu negara atau undang-undang dasar adalah contoh hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memberikan jaminan hak asasi bagi warga negara.

8. Mendorong Perubahan Sosial

Selain mencegah perilaku menyimpang, hukum juga bisa menjadi instrumen perubahan sosial. Ketika masyarakat berkembang atau mengalami perubahan nilai, hukum dapat diperbaharui untuk mencerminkan perubahan tersebut. Hukum yang progresif dapat mendorong transformasi sosial, seperti memperjuangkan hak asasi manusia, kesetaraan gender, atau perlindungan lingkungan. Seperti, perubahan dalam undang-undang tentang hak-hak perempuan atau lingkungan yang disesuaikan dengan tuntutan modernitas dan kesadaran sosial yang meningkat.

  • Hukum sebagai alat pengendalian sosial berperan dalam menjaga ketertiban, mencegah kejahatan, menyelesaikan konflik, dan menciptakan keadilan dalam masyarakat. Hukum menetapkan aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok serta memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjaga stabilitas sosial, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong perubahan sosial yang lebih adil dan seimbang.

  • Kelebihan dan Kekurangan Buku Ini

KELEBIHAN

  • Pendekatan Multidimensional dalam Studi Hukum: Buku ini menawarkan pendekatan yang komprehensif dengan melihat hukum dari perspektif sosial, politik, dan ekonomi. Hal ini membantu pembaca memahami bahwa hukum bukan sekadar aturan formal, tetapi juga produk dari interaksi sosial dan budaya dalam masyarakat.
  • Bahasa yang Relatif Mudah Dipahami: Meskipun membahas konsep-konsep ilmiah, Esmi Warassih menggunakan bahasa yang relatif mudah dipahami oleh mahasiswa dan pembaca yang bukan berasal dari latar belakang hukum. Ini membuat buku ini lebih mudah diakses oleh kalangan yang lebih luas, terutama mereka yang baru mengenal sosiologi hukum.
  • Konteks Lokal dan Relevansi bagi Masyarakat Indonesia: Buku ini menyajikan contoh-contoh kasus dan fenomena hukum yang relevan dengan masyarakat Indonesia. Fokus pada realitas lokal memberikan wawasan yang lebih praktis dan aplikatif, membuatnya lebih bermanfaat bagi pembaca di Indonesia yang ingin memahami bagaimana hukum bekerja di dalam negeri.
  • Menghubungkan Teori dengan Praktik: Selain membahas konsep-konsep teoretis dalam sosiologi hukum, buku ini juga menyajikan bagaimana teori-teori tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata. Ini membantu pembaca memahami relevansi teori dengan masalah-masalah hukum yang ada di masyarakat.
  • Membahas Pluralisme Hukum: Esmi Warassih juga mengulas pluralisme hukum, yaitu adanya sistem hukum yang beragam dalam masyarakat (hukum adat, hukum negara, dan hukum agama). Ini adalah topik yang penting dalam konteks Indonesia, yang memiliki masyarakat majemuk dengan berbagai sistem hukum yang saling berinteraksi.
  • Analisis Kritis terhadap Peran Hukum dalam Masyarakat: Buku ini tidak hanya memberikan deskripsi tentang hukum, tetapi juga analisis kritis terhadap bagaimana hukum dapat menjadi alat kekuasaan dan bahkan instrumen ketidakadilan dalam beberapa konteks. Ini membantu pembaca untuk mengembangkan pemahaman yang lebih kritis terhadap fungsi hukum dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun