Mohon tunggu...
Ryan Fahrezy
Ryan Fahrezy Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SOSIOLOGI HUKUM (Pengantar Dimensi Hukum Dan Masyarakat).

9 Maret 2025   20:06 Diperbarui: 9 Maret 2025   21:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat

 

Memahami sosiologi merupakan bagian dari ilmu pengetahuan, pada bagian ini telah diuraikan oleh Soerjono Soekarto di dalam bukunya. Ian berusaha merumuskan terlebih dahulu element penting dari ilmu pengetahuan (science). Paling tidak element yang diungkap di sini dapat menjadi indicator nilai kebenaran dari ilmu pengetauan.

Secara ringkas dapatlah dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan (knowledge) yang tersususn secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan ditelaah dengan kritis oleh setiap orang lain yang ingin mengetahuinya.

Perbincangan ilmu hukum yang ingin meloloskan dirinya dari anasir-anasir ilmu sosial merupakan diskursus klasik yang usianya pun setua ilmu hukum itu sendiri. Ilmu hukum membangun dirinya sebagai ilmu mempositifkan norma yang berasal dari kehendak otoritas yang sedang berkuasa. Maka setelah itu, batas-batas kemurnian hukum ialah menjaga kedaulatannya untuk bebas nilai dari pelbagi kepentingan, tujuan ini tak dapat dihindari oleh karena semata-mata demi menerapkan norma. Penerapan norma merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari sifat ilmu hukum imperative dan memaksa. Pemikiran klasik membatasi ilmu hukum pada ruang lingkup yang demikian.

Identitas pemikiran yang demikian sering ditandai dengan sebutan paham positivisme hukum atau ilmu hukum yang analitis. Positivisme dalam ilmu hukum mempelajari hukum secara analitis dalam pengertian yang terbatas. Dalam tesis positivisme hukum, bahwa corak positif berasal dari pemerintah suatu kehendakdari yang berkuasa, pada umumnya negara merupakan sumber dari penciptaan hukum, yang mana hukum harus dibebaskan dari dimensi ilmu sosial dan meuntut hukum berdiri sendiri secara murni.

Seiring dengan perkembangan sains, ilmu hukum yang dapat digunakan menjadi ilmu kemsyarakatan mengalami pergeseran pemikiran yang cukup pesat dan dinamis. Perkembangan ilmu salalu terkait dengan perkembangan Masyarakat. Globalisasi merupakan suatu keniscayaan yang juga berakibat pada perkembanga pemikiran dalam ilmu hukum. Perkembangan dalam ilmu hukum akan mempengaruhi pelaksanaan atau praktek hukum karena ilmu hukum sebenarnya suatu ilmu yang tergolong dalam ilmu normologik praktikal.

Pendekatan sosiologi hukum berupaya membawa teori,konsep, dan metode ilmu sosial ke dalam kajian masalah sosiolegal. Pendekatan sosiologi hukum mencoba mengembangkan pengetahuan studi perbandingan hukum dan Masyarakat. Pendekatan komparatif terbukan untuk berbagai metode, termasuk studi statistik data kuantitatif, dan metode historis. Ini berusaha untuk menganalisis hubungan antara hukum dan Masyarakat dalam berbagai kondisi. Sosiologi hukum berusaha menggunakan teori dan konsep untuk menjelaskan masalah sosiologis melalui pengamatan dan deskripsi yang cermat. Seperti semua Upaya penelitian ilmiah, ia berusaha untuk menetapkan klaim yang valid tentang hukum dan Masyarakat melalui asosiasi yang era tantara teori dan studi empirical.

Istilah sosiologi hukum ini sudah digunakan oleh Anzilotti di tahun 1882. Tetapi dari sudut tinjauan Sejarah sosiologi hukum menyebutkan ini kurang mempunyai arti, oleh karena tidak ada penjelasan selanjutnya mengenai perkembangan sejak saat itu. Pandangan atau uraian yang lebih subtansial sifatnya bagi perkembangan ilmu pengetahuan ini dating dari beberapa nama, yaitu Eugen Ehrlick, Max Weber, dan Roscoe Pound.

Dalam tahun 1912 terbitlah buku Erlich "Funamental Principles of the sociology of law". Dalam bukunya itu Erlich mengemukakan konsepsinya mengenai "living law". dengan konsep living law Erlich ingin merombak pemikiran hukum modern pada waktu itu. Siasat ini agak berbeda dengan Max Weber didorong oleh keinginan untuk memahami hukum dengan latar belakang struktur dan perkembangan Masyarakat. Perkembangan system hukum bagi Weber sebagai pertumbuhan dari pengelolaannya yang tradisiona-irisional kea rah yang logis-sistematis. Smentara itu Roscue pound menekankan pada efektivitas bekerjanya hukum di Masyarakat.

Sosiological jurisprudence adalah lebih mengarah kepada kenytaan daripada kedudukan dan atau fungsi hukum dalam Masyarakat. Sociology of law adalah sosiologi tentang hukum, karena itu ia cabang sosiologi. Sedangkan sosiological jurisprudence adalah ilmu hukum sosiologis, karena itu merupakan cabang ilmu hukum.

  • Dimensi Hukum dan Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun