Mohon tunggu...
Ryanda Hasan
Ryanda Hasan Mohon Tunggu... Polisi - mahasiswa

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Kriminologi

15 Maret 2024   15:10 Diperbarui: 15 Maret 2024   15:23 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejahatan merupakan masalah yang universal tak terkecuali pada masa pandemi Covid-19 yang merupakan penyebaran penyakit yang menyebar dengan cepat dan mematikan. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, beberapa negara mencatat terdapat penurunan kejahatan, akan tetapi terdapat beberapa catatan bagi kejahatan jalanan, kekerasan rumah tangga serta kejahatan siber yang jumlahnya meningkat. Fenomena tersebut dipicu oleh faktor ekonomi, dimana pada masa pandemi Covid-19 terdapat pembatasan di berbagai sektor dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil analisis menunjukan bahwa selain terdapat beberapa faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan serta kendala-kendala dalam menemukan penyebab terjadinya kejahatan secara jelas, diperlukan suatu konsep atau sistem yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan terhadap pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang terjadi di masyarakat dengan melibatkan berbagai macam elemen negara termasuk warga negara.

Kejahatan merupakan masalah yang universal sifatnya, artinya bahwa masalah kejahatan merupakan suatu masalah yang ada sepanjang zaman mulai manusia ada hingga akhir dunia ini, dapat terjadi pada semua orang dari latar belakang pendidikan yang berbeda, baik orang dewasa maupun anak-anak. Oleh karenanya seluruh negara memiliki peraturan untuk menanggulangi kejahatan. Menanggulangi artinya mengendalikan kejahatan supaya berada pada "batas-batas toleransi" masyarakat, namun tidak berarti memberikan toleransi terhadap suatu kejahatan untuk terjadi. Toleransi disini merupakan suatu kesadaran bahwa kejahatan akan tetap ada selama masih ada manusia di dalam masyarakat. Misalnya, wacana kejahatan pada masa kerajaan dapat ditemukan dalam makalah Perbanditan di Dalam Masyarakat Jawa Kuno, tulisan Arkeolog Boechari yang menyebutkan kejahatan perampokan, perbanditan, perkecuan dan sejenisnya sudah dialami masyarakat Indonesia pada masa lalu. Covid-19 adalah virus yang menyebabkan pandemi di seluruh dunia pada tahun 2020 karena virus ini tumbuh dan menyebar dengan cepat dan mematikan. Informasi Covid-19 ini di di media massa telah menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran bagi banyak orang dan menyusahkan bagi semua orang. Pandemi Covid-19 ini yang merupakan wabah penyakit yang terjadi di seluruh negara di dunia yang berakibat pada semua sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, pendidikan dan sosial terdapat catatan mengenai kenaikan angka kejahatan. Di Indonesia, pandemi Covid-19 telah meningkatkan kejahatan jalanan baik secara kualitas maupun kuantitas seperti jambret, pencurian, perampokan, curanmor, begal, hoaks, dan pembongkaran minimarket. Sebanyak 3.244 gangguan keamanan terjadi pada minggu ke-18 di masa pandemi, kemudian meningkat menjadi 3.473 kasus pada minggu ke-19. Itu berarti terdapat kenaikan 299 kasus.Berbeda dengan di Indonesia, angka kriminalitas di Inggris justru menurun selama masa pandemi. Melansir The Guardian, tingkat kejahatan di sejumlah daerah di negara itu turun 20% pada hari ketujuh setelah pemerintah meminta warga berada di dalam rumah, kejahatan yang menurun diantaranya adalah pencurian dan tindak kekerasan. Di Durham tercatat penurunan kasus kriminalitas harian dari 165 menjadi 130 dibanding sebelum masa pandemi covid 19. Hal yang sama terjadi di Amerika Serikat, di Santa Mopnica misalnya angka kejahatan menurun dari 51,5% pada periode 15-21 Maret 2020 menjadi 43,3% pada periode 22-28 Maret 2020. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi permasalahan adalah kejahatan apa saja yang meningkat di masa pandemi Covid 19 dan bagaimana perspektif kriminologi dalam kejahatan di masa pandemi covid 19. 

Perspektif Kriminologi Dalam Kejahatan Di Masa Pandemi Covid 19 

Kehidupan yang terkunci dan pembatasan sosial berskala besar tidak hanya mengubah cara orang hidup, tetapi juga bagaimana kejahatan terjadi. Kabar baiknya adalah bahwa perubahan mendasar ini akan melihat penurunan kejahatan tertentu - beberapa daerah telah mencatat penurunan kejahatan sebanyak 20%. Tetapi ada tanda-tanda yang mengkhawatirkan bahwa pelanggaran seperti kekerasan dalam rumah tangga dan penipuan online cenderung meningkat dan bahwa pelanggaran baru juga muncul. Ilmu kejahatan dan kriminologi lingkungan memberikan perhatian khusus pada peluang kejahatan dan bagaimana mereka dipengaruhi oleh gaya hidup, kegiatan rutin dan barang dan jasa tertentu. Sebagai contoh, seseorang yang lebih sering keluar malam mengalami lebih banyak kejahatan antar pribadi, seperti pencurian atau penyerangan, sementara pada saat yang sama, rumah mereka yang tidak dijaga lebih rentan terhadap pencurian. Para peneliti telah mengidentifikasi cara-cara praktis untuk mencegah kejahatan dengan mengurangi peluang tersebut. Langkah-langkah bervariasi, mulai dari menonaktifkan ponsel curian dari jarak jauh (membuat pencurian kurang bermanfaat), mengubah undang-undang lisensi dan kebijakan manajemen bar (mengurangi interaksi mabuk) dan meningkatkan keamanan rumah untuk membuat pembobolan lebih sulit. Semua ini berarti bahwa karena pandemi covid 19 telah mengubah gaya hidup secara dramatis, perubahan dramatis yang sama pada distribusi peluang kejahatan. Misalnya, kelangkaan beberapa produk dalam pandemi, seperti sungkup muka dan peralatan medis, menjadikannya lebih menarik sebagai target pencurian. Sudah ada contoh pencuri mencuri tabung oksigen dari rumah sakit, penggerebekan bank makanan, penipuan dan barang palsu yang berkaitan dengan coronavirus. Dampak dari pandemi covid 19, selain mengurangi produktivitas polisi, kita cenderung melihat lebih banyak insiden pelanggaran polisi. Berdasarkan sifat pekerjaannya, petugas polisi harus menjunjung tinggi standar perilaku etis, tetapi kesalahan polisi dikaitkan dengan peningkatan stresor organisasi. Ini cenderung meningkat selama ketidakpastian dan peningkatan protokol selama pandemi. Melanjutkan tantangan ini, petugas polisi adalah wajah pemerintah di jalanan. Artinya, mereka kemungkinan satu-satunya perwakilan langsung pemerintah dan undang-undang yang berinteraksi dengan banyak orang. Ketika ketegangan masyarakat meningkat dan warga menyuarakan penolakan yang lebih besar terhadap mandat tinggal di rumah dan pembatasan bisnis, petugas polisi terpaksa berurusan dengan penerapan aturan tidak populer yang tidak mereka buat . Berdasarkan uraian tersebut, dalam menguraikan penyebab terjadinya kejahatan, maka terdapat kendala-kendala yang akan dihadapi dalam melakukan penelitian kriminologi, meliputi : a. Konsep kejahatan dan tingkah laku menyimpang bersifat relatif, padahal suatu penelitian ilmiah harus jelas batasanbatasannya sehingga dapa dioperasionalisasikan. Peneliti harus mampu merumuskan masalah penelitiannya secara terang, tidak bermakna ganda dengan menyadari kenisbiankonsep dan bersifat layak tangan (manageable). b. Sumber data penelitian kriminologi tidak mudah didekai karena masalah kejahatan dan tingkah laku menyimpang merupakan masalah yang mengandung konsekuensi hukum dan moral. Padahal, suatu penelitian pasti membutuhkan data. Pemilihan metode penelitian yang tepat merupakan prasyarat agar supaya hasil penelitian yang diperoleh bersifat benar-benar (valid) sesuai dengan kriteria yang digunakan. c. Data penelitian kriminologi yang valid tidak mudah diperoleh dengan hanya menggunakan metode penelitian sosial, padahal penelitian kriminologi melandaskan diri pada metode penelitian sosial. Pemahaman terhadap pertanyaan ontologis, epistemologis dan metodologis kriminologi akan memudahkan dalam menimbang metode penelitian mana yang handal untuk digunakan dalam rangka menjawab permasalahan yang diajukan. d. Melaporkan hasil penelitian kriminologi dihadang oleh persoalan etika untuk tidak merugikan nama baik dari responden atau narasumber. Padahal, suatu penelitian ilmiah harus dapat diverifikasi kebenarannya oleh masyarakat ilmiah. e. Hasil penelitian kriminologi sering kali bertentangan dengan opini masyarakat tentang suatu masalah sehingga sulit untuk memperoleh dukungan masyarakat dalam melakukan penelitian kriminologi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun