Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Kriminologi

15 Maret 2024   15:10 Diperbarui: 15 Maret 2024   15:23 50 0
Kejahatan merupakan masalah yang universal tak terkecuali pada masa pandemi Covid-19 yang merupakan penyebaran penyakit yang menyebar dengan cepat dan mematikan. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, beberapa negara mencatat terdapat penurunan kejahatan, akan tetapi terdapat beberapa catatan bagi kejahatan jalanan, kekerasan rumah tangga serta kejahatan siber yang jumlahnya meningkat. Fenomena tersebut dipicu oleh faktor ekonomi, dimana pada masa pandemi Covid-19 terdapat pembatasan di berbagai sektor dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil analisis menunjukan bahwa selain terdapat beberapa faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan serta kendala-kendala dalam menemukan penyebab terjadinya kejahatan secara jelas, diperlukan suatu konsep atau sistem yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan terhadap pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang terjadi di masyarakat dengan melibatkan berbagai macam elemen negara termasuk warga negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun