Mohon tunggu...
Ryan Carlo
Ryan Carlo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa itu Hak Asasi Manusia?

26 Oktober 2017   23:27 Diperbarui: 28 Oktober 2017   22:29 22284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut wikipedia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam diri manusia ada tiga hal yang selalu melekat yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Tiga hal inilah yang terkandung dalam hak asasi manusia.

Menurut Jan Materson, seorang anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu menusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Maka pada hakikatnya, ada dua makna yang terkandung dalam HAM yaitu

  • HAM adalah hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia
  • HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaan yang luhur.

Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

  • Hakiki, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak semua umat manusia dan sudah ada sejak manusia dilahirkan ke dunia.
  • Universal, hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan ke pihak lainnya.
  • Tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan hak, baik politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Keterkaitan antara hak asasi manusia dengan sila-sila Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong-royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A -- 28 J

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c. Ketentuan dalam undang-undang organik berikut :

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut :

1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes) :

1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi

3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar

4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

5) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

g. Sila-sila Pancasila

Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia adalah sebagai berikut.

Pembantaian Massal PKI (1965)
Peristiwa pembantaian ini menimpa sisa sisa anggota PKI pada tahun 1964. Pembunuhan dilakukan kepada mereka yang dituduh sebagai anggota partai komunis di Indonesia atau PKI. PKI pad masa itu merupakan salah satu partai komunis terbesar di seluruh dunia dengan anggota yang mencapai angka jutaan. 

Pihak militer dan TNI yang melakukan operasi dan penangkapan anggota komunis tersebut akhirnya melakukan penyiksaan dan membunuh mereka satu persatu. Pada dasarnya PKI memang ditolak sekaligus dilarang di Indonesia namun anggota PKI tersebut tetaplah manusia yang memiliki hak untuk hidup. Atas peristiwa ini setidaknya satu juta lebih anggota komunis dibunuh dan lainnya tidak diketahui nasibnya. Soeharto yang kala itu menjabat sebagai presiden dinilai telah menjadi dalang atas peristiwa pebantaian ini.

Penembakan Misterius
Peristiwa ini terjadi antara tahun 1982 sampai 1985. Petrus adalah peristiwa yang terjadi di Indonesia yang menjadikan preman sebagai korban yang paling banyak diburu. Preman-preman yang dianggap meresahkan akan diculik dan dibunuh. Pelaku dari peristiwa ini tidak diketahui hingga sekarang, Namun banyak yang berpendapat bahwa pelaku tersebut adalah aparat yang bergerak secara diam-diam. Kasus ini merupakan contoh kasus pelanggaran ham berat karena dengan sengaja telah menghilangkan hak asasi seseorang untuk hidup.

Penembakan Mahasiswa Trisakti
Peristiwa ini merupakan peristiwa pelanggaran HAM tentara militer dan polisi terhadap Mahasiswa Trisakti. Mahasiswa Trisakti yang kala itu sedang melakukan demonstrasi. Peristiwa yang juga dikenal dengan tragedi Trisakti ini bermula ketika para mahasiswa Universitas Trisakti melakukan unjuk rasa demonstrasi menuntut presiden Soeharto yang kala itu memimpin untuk segera lengser dari jabatannya. Pada masa itu memang sedang terjadi krisi finansial yang melanda Indonesia. 

Menurut kabar yang beredar, setidaknya puluhan mahasiswa terluka karena penembakan, dan sebagian mahasiswa lain meninggal dunia. Mahasiswa yang meninggal ini kebanyakan mendapatkan tembakan peluru tajam dari anggota militer dan polisi. Peristiwa ini merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia yang tidak akan pernah dilupakan dalam sejarah pendidikan.

Kasus TKI di Luar Negeri
Sering kita melihat dalam berita di media komunikasi, mengenai berita-berita pembunuhan dan penganiayaan TKI asal Indonesia. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang dan membuat TKI menjadi tidak nyaman dan merasa tidak aman.

Contoh diatas merupakan segelintir dari peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum kita ketahui. Contoh sebagai kasus adalah peristiwa Penembakan Misterius. Peristiwa Petrus adalah peristiwa dimana pada saat itu Indonesia melakukan sweeping secara diam-diam preman yang meresahkan warga dengan diculik lalu dibunuh. Konon, petrus adalah bagian dari aparat keamanan negara yang menyamar diam-diam. Tentu hal ini sangat tak pantas bila kita melihat dari sisi HAM. Karena, secara tidak langsung Petrus menghilangkan nyawa seseorang sehingga Petrus melanggar HAM yaitu hak untuk hidup. Selain itu, Petrus membuat suasana Indonesia menjadi lebih tegang, hal ini tentu saja melanggar HAM yaitu hak mendapat rasa aman. Rakyat Indonesia menjadi khawatir apabila suatu saat bukan preman yang diincar tetapi orang tak berdosa. Kemudian, mengapa pelanggaran HAM itu bisa terjadi, ada sebabnya. Penyebab terjadinya pelanggaran HAM adalah

  • Egois atau ingin menang sendiri
  • Sifat dasar manusia inilah yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM karena manusia selalu merasa kurang dan merasa dirinya paling benar. Selain itu dukungan masyarakat dan lingkungan juga diperlukan untuk pembentukan karakter setiap manusia sehingga pelanggaran HAM bisa berkurang.
  • Hal inilah yang membuat pelanggaran HAM sering terjadi, keputusan sepihak menimbulkan pertentangan yang kemudian bisa berlanjut ke tahap kekerasan dan kerusuhan yang mengancam HAM
  • Aparat tidak tegas
  • Salah satu penyebab pelanggaran HAM adalah tidak tegasnya aparatur keamanan negara dalam menjaga stabilitas keamanan nasional di mana seharusnya rakyat Indonesia merasakan kesejahteraan dan kenyamanan untuk menetap di Indonesia, bukan seolah-olah hanya untuk tujuan sepihak kemudian banyak korban berjatuhan tanpa memikirkan aspek HAM.
  • Kondisi psikologis dari pelaku pelanggar HAM
  • Psikologis mempengaruhi terjadinya pelanggaran HAM. Hal ini bisa terjadi karena bisa saja orang yang melanggar HAM dalam kondisi psikologis yang tidak sehat atau jiwanya terganggu. Contoh: Seorang suami tega membunuh istri dan anaknya karena beban ekonomi. Itu bisa saja terjadi, karena si suami merasa tidak mampu membiayai keluarganya akhirnya dia stress kemudian melakukan pelanggaran HAM.
  • Faktor internal dan eksternal lainnya.(individualis, dendam, lembaga hukum tidak jalan, adanya komponen pendukung pelanggaran HAM,dll)

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa dalam kehidupan ini perlu adanya penegakan HAM, karena dari lahir manusia sudah memiliki HAM, di mana HAM merupakan hak manusia yang paten dan sangat dilarang untuk dilanggar. Kita sering melihat banyak kejadian-kejadian yang kita lihat biasa saja tapi bila kita lihat dari sisi HAM, itu merupakan suatu pelanggaran contohnya: bullying. 

Kasus bullying merupakan kasus tua, di mana sampai zaman modern ini masih terdapat bullying dan berkembang menjadi cyber-crime. Bullying merupakan salah satu pelanggaran HAM. Mengapa? Karena bullying bersifat offense, tajam dan membuat orang tidak nyaman. Ketika korban merasa tidak terima, korban bisa melakukan pelaporan ke aparat hukum dengan menindak pidana pelaku atas pelanggaran HAM, karena korban merasa tidak nyaman dan harga dirinya diinjak-injak. Maka dari itu, HAM sangat lah sensitif dan perlu kita perjuangkan demi masa depan Indonesia dan dunia yang lebih baik.


Sumber:

Lubis, Yusnawan danMohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun