Mohon tunggu...
Rivan Hidayat
Rivan Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Rivan Hidayat adalah mahasiswa Strata-1 dengan kekhususan hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Jember. Memiliki rekam jejak sebagai pegiat hukum tata negara di bagian penyelenggara negara. Beberapa kali pernah menjadi narasumber/pemateri dalam Focus Group Discussion yang berjudul "Revolusi Hukum Tata Negara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesi" dan "Pro Kontra Pengesahan Perppu CIpta Kerja: Untuk Kepentingan Rakyat dan Negara atau Kepentingan Oligarki?" yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Keilmuan Hukum Universitas Jember. Dalam acara tersebut ia memberikan fokus materi terkait pentingnya tertib prosedur dan materiil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain di bidang hukum, Rivan Hidayat juga memiliki minat yang luas terhadap sosial politik, ekonomi, sains, dan ilmu pengetahuan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Unit PPA Polres Jember

7 Desember 2023   12:09 Diperbarui: 7 Desember 2023   12:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan proses penyidikan pada sistem peradilan pidana. Tahapan penyidikan oleh kepolisian dilakukan sebagai wujud penegakan supremasi hukum yang telah diatur oleh perundang-undangan. Secara umum, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan termasuk pada tahap penyelidikan di dalamnya. Kewenangan polisi sebagai penyidik dipertegas pada Pasal 1 Angka 1 KUHAP yang menjelaskan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti sehingga membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi untuk menemukan seorang tersangka. Tahapan ini menjadi penting untuk memperkuat adanya suatu tindak pidana bahkan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Maka, polisi dituntut untuk melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur hukum khususnya Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta Standar Operasional Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Gelar Perkara.

Dalam melakukan penyidikan, Polres Jember membagi beberapa unit dalam Satreskrim berdasarkan jenis tindak pidana yang ditangani. Pada kasus yang melibatkan perempuan dan anak , Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berperan dalam menangani serta memberikan pendampingan secara hukum. Kasus tersebut dapat berupa kekerasan seksual anak di bawah umur, pemerkosaan, hingga kekerasan psikis dan fisik dalam lingkup rumah tangga. Salah satu kasus yang juga ditangani oleh Unit PPA adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rentan merugikan perempuan sebagai korban.

 Secara umum, bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilarang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, hingga penelantaran dalam rumah tangga. Kekerasan fisik berupa perbuatan yang menyebabkan rasa sakit pada anggota tubuh, kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, dan kekerasan psikis adalah perbuatan yang menyebabkan penderitaan psikis pada jiwa seseorang. Sementara itu, penelantaran rumah tangga adalah perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangga yang seharusnya mendapatkan kebutuhan ekonomi sebagai suatu kewajiban dalam pernikahan. Namun, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang paling umum ditangani oleh Unit PPA Polres Jember adalah bentuk kekerasan fisik yang diatur oleh Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada umumnya, perempuan atau istri menjadi korban yang sering dirugikan dalam kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Dalam melakukan penyidikan kasus KDRT, penyidik Unit PPA juga wajib melakukan gelar perkara sebagai dasar untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara menjadi tahapan kegiatan yang sangat penting dalam proses penyidikan karena menjadi sarana untuk memperkuat barang bukti dan menjadi wadah untuk memberikan masukan atau saran dari para penyidik. Apabila dalam diskusi dengan penyidik lainnya, terdapat perbuatan pelapor tidak sesuai dengan pasal yang diancamkan, maka penyidik dapat mengubah pasal yang sesuai atau menambahkan pasal .Secara formal, gelar perkara dilakukan melalui presentasi dengan power point atau tulisan papan untuk memudahkan dalam menjelaskan kronologi tindak pidana.  Dalam hal ini, bahan presentasi dalam gelar perkara terdiri dari uraian singkat kronologi kejadian, intisari keterangan para saksi, identitas hingga keterangan pelapor dan terlapor, barang bukti,  modus operandi dan motif terlapor , hasil visum et repertum, hingga dasar hukum dan pasal yang diancamkan.

Gelar perkara juga berlaku pada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dengan adanya gelar perkara pada kasus KDRT, penyidik dapat memaparkan kronologi kejadian sekaligus hasil visum et repertum sebagai alat bukti utama untuk mengungkap adanya kekerasan fisik yang terjadi. Adanya kesimpulan dari visum et repertum dapat menunjukkan adanya bukti kekerasan fisik yang kemudian disesuaikan dengan keterangan korban dan para saksi sehingga dapat menetapkan seorang tersangka. Dalam hal ini, setiap anggota gelar yakni para penyidik PPA dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang sedang ditangani. Tidak hanya itu, para penyidik juga dapat mengungkapkan segala hambatan selama melakukan penyidikan agar dapat ditemukan penyelesaian secara bersama-sama dari penyidik lain agar memudahkan selama proses penyidikan berlangsung.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun