Poliandri adalah kondisi dimana seorang istri memiliki suami lebih dari satu. Di beberapa belahan bumi ada yang mempraktikkan hal ini, dengan berbagai alasan.
Tak dinyana, di Indonesia, dengan penduduk mayoritas Muslim ternyata poliandri ada dan bahkan menimpa ASN yang nota bene untuk prianya saja tidak boleh poligami. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) , Guspardi Gaus meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.Â
Menurutnya, fenomena poliandri yang terjadi di kalangan ASN sebagaimana diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, telah merendahkan harkat dan martabat ASN. Demikian dalam agama juga dilarang (CNN Indonesia, 2/9/2020).
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indriyati Suparno mengatakan, poliandri terjadi karena perempuan atau istri tidak merasa cukup terkait kebutuhan akan perhatian dan kasih sayang dari pasangan, persoalan dukungan finansial, dan komunikasi yang tidak harmonis dan tidak hangat. Suatu tindakan menyeleweng, kata dia, selalu dimulai dari kondisi dalam hubungan suami-istri ( alinea.id, 5/4/2019).
Namun, lebih tepat lagi karena Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini tidak diterapkan sebagai peraturan. Padahal Islampun mengatur tentang Nidzam Ijtima ( sistem pergaulan pria dan wanita) baik di dalam wilayah khusus maupun umum.Â
Ironinya Islam hanya diperlakukan sebagai pengatur ibadah Mahdoh seperti shalat, puasa, zakat dan berhaji saja. Dengan kata lain, sistem yang digunakan hari ini gagal melindungi institusi terkecil dari negara, yaitu keluarga.
Sistem inilah yang disebut dengan kapitalistik demokrasi yang asasnya adalah sekulerisme ( pemisahan agama dari kehidupan). Sebagai gantinya, Â manusia kemudian mengambil pendapat dan pemikirannya sendiri untuk dijadikan solusi pada setiap persoalan yang muncul dari interaksi manusia tersebut. Tentu, keputusan hanya berdasarkan manfaat materi atau kepentingan pribadi. Bukan berdasar halal dan haram.
Mengapa Islam melarang keras praktik poliandri, pertama, ini akan menjadi penyebab rusaknya nasab sang anak, jika kemudian dari pernikahan ini lahir keturunan, sebab akan sulit diketahui siapa bapak biologisnya. Yang kemudian akan merembet pada rusaknya hukum-hukum yang lain seperti waris dan perwalian, jika sang anak terlahir perempuan.
Lebih parah lagi, akan terjadi kerusakan sosial sebab tekanan dalam sebuah pernikahan yang tak normal akan terus menerus menimbulkan persoalan.Â
Kembali korbannya adalah perempuan dan anak. Selain suami dan istri sama-sama terdzalimi juga akan memberikan dampak buruk bagi ketahanan keluarga. Jika ketahanan keluarga terganggu otomatis masyarakatnya pun akan mengalami kegoncangan.